Keluarnya PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang “Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian agama membawa perubahan yang signifikan pada pelayanan pernikahan di Kantor Urusa Agama (KUA). PP yang mengatur biaya pencatatan pernikahan tersebut yang antara lain berisi biaya nikah di dalam Kantor KUA dan pada jam kerja adalah Rp.0,00 (Nol Rupiah) alias gratis dan diluar KUA Rp. 600.000,00 (Enam Ratus Ribu Rupiah) yang langsung di setor ke Kas Negara melalui bank. Meskipun sekarang nikah di KUA gratis tetapi masyarakat diharapkan tidak berulang-ulang melakukan pernikahan di KUA “cukup sekali saja”, demikian dikatakan Direktur Urais dan Pembinaan Syariah Dr. H. Muchtar Ali, M.Hum mewakili Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI pada acara Peresmian KUA penerima dana SBSN se-Jawa Tengah yang dipusatkan di KUA Kecamatan Banjarsari Surakarta.
Sebelum keluarnya PP Nomor 48 Tahun 2014 pencatatan pernikahan adalah 94% diluar KUA dan 6% didalam KUA tetapi setelah keluarnya PP tersebut ada banyak perubahan yaitu 76% diluar KUA dan 24% didalam KUA. Untuk Provinsi Jawa Tengah sendiri terjadi perubahan yang sanngat mencolok dimana setelah keluarnya PP tersebut pencatatan pernikahan menjadi 43% diluar KUA dan 57% didalam KUA. “Itu menandakan masyarakat sudah mulai nyaman dan percaya dengan KUA”, ucap Muchtar Ali.
Dengan banyaknya kantor KUA yang di renovasi semakin membuat nyaman masyarakat yang akan mendapatkan pelayanan di kantor KUA. Beliau juga berpesan agar setelah proses renovasi maupun pembangunan baru tetap harus diperhatikan masalah perawatannya. “Jangan nunggu rusak dulu baru diperbaiki tapi dirawat secara berkala” Ucapnya. Demikian juga agar pejabat di daerah segera menindaklanjuti rencana kerja yang telah dibuat antara Kemenag dengan mitra kerja yaitu Kemenkeu dan Bappenas dalam hal pembangunan dan renovasi KUA. Empat tahun terakhir ini adalah waktu tercepat Kementerian Agama khususnya Direktorat Jenderal Bimas Islam dalam membangun Infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM). Perubahan mental para pegawai harus senantiasa dilakukan, yaitu PNS harus menjadi pelayan masyarakat. (abc)