Surakarta (Humas) – Kementerian Agama memiliki tugas dan fungsi strategis dalam melakukan pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan, termasuk pondok pesantren. Dalam kaitannya dengan pemenuhan administrasi pada sistem EMIS 4.0 (Education Management Information System), Kantor Kementerian Agama Surakarta lewat Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam memastikan seluruh data kelembagaan, data santri, tenaga pendidik, serta sarana prasarana pesantren tercatat secara akurat, valid, dan mutakhir. Kegiatan Pembinaan Penguatan Entry Data Emis 4.0 Ponpes Kota Surakarta dilaksanakan di Aula PLHUT Kementerian Agama Kota Surakarta (12/02/2026).
Dibuka secara resmi oleh Kasi PAKIS, Encep Moh Ilham yang menyampaikan bahwa data EMIS menjadi instrumen krusial karena berfungsi sebagai basis data teknis bagi pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah dalam menentukan kebijakan. Keakuratan data ini sangat menentukan pemberian apresiasi dan bantuan bagi pondok pesantren. ”Tanpa mengetahui data EMIS, pemberian bantuan tidak akan mungkin dilakukan. Jika data EMIS mengalami masalah atau error, hal ini tentu akan menghambat kelancaran program-program pemerintah untuk pondok pesantren,” ujarnya.

Encep mendorong setiap pondok pesantren untuk memiliki operator khusus yang fokus mengelola data EMIS dan aplikasi terkait lainnya seperti SIAGA di sektor Pendidikan Agama Islam (PAI). Kehadiran operator yang kompeten diharapkan dapat menjembatani komunikasi dan koordinasi antara pondok pesantren dengan berbagai instansi, mulai dari Kementerian Agama hingga pemerintah di tingkat daerah.
Encep juga menyampaikan kabar menggembirakan terkait rencana pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren. “Kehadiran Dirjen baru ini diprediksi akan membawa perubahan besar, termasuk adanya sistem pengawasan yang lebih terstruktur bagi pondok pesantren, serupa dengan sistem pengawasan yang sudah ada di Madrasah atau PAI,”tuturnya.
Langkah ini sejalan dengan salah satu dari delapan program unggulan Kementerian Agama RI, yakni pemberdayaan pondok pesantren. “Mengingat pondok pesantren adalah lembaga pendidikan asli Indonesia yang memiliki sejarah panjang dalam menyokong kemerdekaan bangsa melalui semangat resolusi jihad dan prinsip Hubbul Wathon Minal Iman yaitu Cinta Tanah Air sebagian dari Iman,”jelasnya.

Arahan berkenaan dengan dana hibah, dijelaskan oleh Staff Kesbangpol Pemerintah Kota Surakarta, Yunianto Eko Prasetyo. Ia menyampaikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Surakarta mengimbau seluruh pengelola Pondok Pesantren di wilayah Solo untuk segera mempersiapkan proposal pengajuan hibah untuk tahun anggaran 2027. “Mulai akhir tahun 2025, pengelolaan hibah bagi institusi keagamaan dan pondok pesantren telah dialihkan dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ke Kesbangpol,”jelasnya. Disampaikan bahwa tenggat waktu pengumpulan proposal dilaksanakan lebih awal dari biasanya. “Dulu pengumpulan di bulan Juni, untuk anggaran tahun 2027, namun saat ini dokumen sudah harus diterima oleh pihak Walikota paling lambat pada 27 Februari 2026,”ujarnya.
Yunianto juga menekankan adanya beberapa persyaratan tambahan yang harus diperhatikan oleh para pengelola, di antaranya peyusunan proposal mengacu pada aturan terbaru, termasuk Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 2.2 Tahun 2023 tentang Penatausahaan Hibah. “Dilengkapi total 16 poin persyaratan diantaranya Surat Permohonan, Surat Keterangan Terdaftar Kemenag, Dokumen Lembaga, Pengesahan Pendirian Badan Hukum, dan lain-lain,”jelasnya.
Kendala yang terjadi pada entry data emis 4.0, dijelaskan oleh Operator EMIS Kemenag, Junianto. Sekitar 40 operator EMIS mengikuti kegiatan tersebut, dan menyatakan beberapa kendala yang dihadapi. “Pemutakhiran data emis silakan dicermati mulai dari profil lembaga, dokumen perizinan, manajemen sarpras, manajemen data santri, monitoring data ustadz, konfirmasi dan cetak BAP hingga ke akhir yaitu verval peserta didik dan kemenag,”pungkasnya. (may)


















