Sumenep – Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama No 24 Tahun 2014. PMA ini mengatur tentang pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas biaya nikah dan rujuk di luar KUA Kecamatan. PMA ini merupakan turunan dari PP 48 Tahun 2014 yang mengatur bahwa pernikahan gratis jika dilakukan di KUA dan dikenakan biaya Rp600.000 jika dilakukan di luar KUA.
Biaya sebesar Rp600.000 itu disetorkan calon pengantin melalui bank dan masuk ke kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kemenag bisa memberikan masukan PNBP yang cukup besar jumlahnya. Datanya per Oktober sebesar 1,7 triliun rupiah. Itu dana yang luar biasa besarnya dan bisa dihimpun yang menjadi kas negara,” kata Menag saat memberikan sambutan pada Peresmian Balai Nikah dan Mansik Haji Kankemenag di Kecamatan Kota Sumenep dan Dungkek, di kota Sumenep, Jawa Timur, Senin (14/11).Angka tersebut merupakan jumlah total dari PNBP Nikah yang sudah terkumpul sejak pertama kali dicatatkan pasca dikeluarkannyaPP 48/2014.
“Ini patut kita syukuri. Banyak apresiasi yang diberikan masyarakat, bahwa kita sudah on the track, bahwa tidak ada lagi pungutan liar (pungli) dalam pernikahan,” tambahnya.
Untuk meningkatkan kualitas layanan, Kementerian Agama terus melakukan perbaikan infrastruktur Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Salah satunya dilakukan dengan membangun balai nikah dan manasik haji.
Sekretaris Ditjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin menjelaskan bahwa pembangunan balai nikah ini bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Menurut Amin, pihaknya terus berkomitmen untuk melakukan peningkatan kualitas layanan KUA yang menjadi ujung tombak Kementerian Agama. Pelaksanaan pembangunan KUA melalui dana SBSN ini pun dilakukan sebaik mungkin. Hasilnya, pada tahun 2015, Kemenag dinilai sebagai pengelola SBSN Terbaik oleh Kementerian Keuangan.
“Alhamdulillah, tahun ini Kemenag sudah membangun sebanyak 181 lokasi Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan di 104 Kabupaten/Kota dan 19 Provinsi. Insyaallah, sampai dengan 31 Desember 2016 semua bangunan tersebut telah selesai,” kata Muhammadiyah Amin.
Senada dengan hal tersebut diatas Kasi Bimas Islam Kankemenag Kota Surakarta, Nasaruddin mengatakan bahwa di Kota Surakarta sendiri pada tahun 2015 kemarin telah mendapatkan alokasi pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji di 2 (dua) lokasi sekaligus, yaitu KUA Kecamatan Banjarsari dan KUA Kecamatan Jebres yang telah diresmikan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI. Adapaun dana yang dipakai untuk pembangunan ke-2 lokasi tersebut adalah dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2015.
Untuk Tahun depan (2017) Kemenag kota Surakarta juga telah mengajukan pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji di lokasi lainnya. Harapannya agar pelayanan pada masyarakat di KUA akan semakin optimal. “ Semoga di tahun 2017 atau tahun depannya Surakarta bisa mendapatkan alokasi pembangunan KUA lagi”, ujarnya. Adapun perkiraan PNBP dari peristiwa nikah di Kota Surakarta sendiri diharapkan bisa sesuai target yaitu Rp. 1.452.000.000,-. (abc)
Sumber : www.kemenag.go.id/berita/425592/pnbp-nikah-per-oktober-capai-1-7-triliun (16-11-2016)