Hari ini Kamis, 14 April 2022, Umi Khozanah (Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Surakarta) menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Pemberian Rekomendasi Dispensasi Kawin Anak yang diselenggarakan oleh DP3AP2KB Kota Surakarta di Bale Tawang Praja, Kompleks Balaikota Surakarta. Rapat koordinasi ini juga melibatkan instansi lain diantaranya KUA Kecamatan, Dinas Dukcapil, Disdik, Pengadilan Agama, Bidang Perlindungan Anak, Bidang Kesejahteraan Keluarga, dan UPT PTPAS DP3AP2KB Kota Surakarta.
Secara garis besar, issue yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut merupakan hal penting dan masih terus menerus dikaji untuk dikembangkan langkah-langkah preventifnya. PMA Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan diterbitkan untuk melaksanakan tertib administrasi, transparansi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan secara agama Islam. Dalam PMA 20 tahun 2019 juga telah dijelaskan bahwa untuk catin pria yang belum mencapai cukup usia 19 tahun, harus mendapatkan dispensasi kawin anak dari Kantor Pengadilan Agama setempat.
Umi Khozanah menyampaikan masukan bahwasannya berdasarkan Perma No 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, awal prosedur pengajuan rekomendasi dispensasi kawin anak tidak harus melalui penolakan KUA. Dengan tujuan percepatan birokrasi, meringkas persyaratan seringkas ringkasnya akan jauh lebih efektif dan efisien. Jadi, pemohon juga tidak bolak-balik. Langkah awal cukup dilakukan dengan mengurus Dispensasi Kawin Anak (DISKA) ke kantor Keluaran setempat. Selanjutnya dari pihak Kelurahan yang bertugas mengarahkan Pemohon ke DP3AP2KB untuk mendapatkan konseling, diarahkan ke PA dan tahapan-tahapan selanjutnya.
Langkah untuk menekan jumlah pernikahan anak di bawah umur tentunya mendapat banyak apresiasi serta dukungan dari setiap instansi yang terlibat. Kami berharap dari DP3AP2KB untuk dapat segera mensosialisasikannya ke lingkungan Kelurahan setempat sehingga alur pemberian rekomendasi dispensasi kawin anak yang disyaratkan sebagai kelengkapan persyaratan pendaftaran pernikahan dapat segera terlaksana dengan baik sehingga proses administratif dapat terlaksana dengan tertib dan lancar.