Menindaklanjuti surat edaran dari Menteri PAN dan Reformasi birokrasi nomor B/2337/M.PANRB/06/2016 tentang Himbauan untuk tidak memberikan Cuti Tahunan sesudah Cuti Berasama Idul Fitri 1437 H, Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta mengadakan rapat koordinasi untuk membahas SE Menpan tersebut (Selasa, 28/6) . Bertempat di ruang meeting kankemenag Kota Surakarta rapat yang dipimpin oleh Kasubbag Tata Usaha, Syamsuddin dan dihadiri oleh seluruh Kasi dan Penyelenggara di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta.
Syamsuddin dalam arahannya mengatakan bahwa PNS akan mendapatkan libur panjang di lebaran tahun ini yakni selama sembilan hari yaitu mulai tanggal 2 Juli sudah mulai libur dan akan masuk kembali tanggal 11 Juli 2016, oleh karena itu dihimbau PNS di Kankemenag Kota Surakarta untuk tidak lagi mengambil cuti tambahan setelah Hari Raya Idul fitri, agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Selain itu Kasubbag Tata Usaha juga berharap agar semua pekerjaan ataupun kegiatan yang bisa dilaksanakan sebelum libur cuti bersama untuk dapat segera diselesaikan, harapannya kita dapat merayakan lebaran tahun ini tanpa memikirkan pekerjaan-pekerjaan yang tertunda yang dapat menggangu kekhusyukan kita dalam merayakan Idul Fitri 1437 H. (abc)