Dalam penyesuaian tatanan baru, Kementerian Agama Kota Surakarta terus mempublikasikan imbauan pada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, guna mencegah penularan wabah covid-19. Khususnya terkait pelonggaran yang di terapkan untuk kegiatan peribadatan, Musta’in Ahmad terus mengingatkan pada Pengurus Rumah Ibadah serta warga sekitarnya untuk mematuhi aturan lewat media elektronik kali ini bersama Radio Tanggap Bencana RRI Surakarta (29/06). “Di Surakarta kita tahu bersama, walikota menerbitkan Perwali dan diikuti edaran-edaran yang lain,walaupun sedikit berbeda namun memiliki semangat yang sama agar kita, terutama rumah ibdah menaati protokol kesehatan,”ungkapnya dalam forum Dialog Pagi via Telephone.
Kota Surakarta sampai dengan saat ini telah melakukan perpanjangan atau perubahan ke 4 yang membuktikan bahwa telah terjadi pergerakan yang dinamis, dan menjadi poin pokok diterapkannya Keputusan Menteri Agama tentunya disesuaikan dengan kondisi lokal yang ada. Tujuan Kementerian Agama salah satunya adalah agar kegiatan sosial keagamaan bisa tetap berlangsung, namun Kemenag mengharapkan kesadaran dan ingat bahwa masih saat ini kondisi masih belum sepenuhnya normal. “Sampai saat ini, Alhamdulillah dengan panduan tertulis yang diterbitkan, imbauan dan surat edaran telah dilaksanakan dan berjalan dengan baik, tidak ada yang ekstrim,”tambahnya.
Dalam dialog tersebut, narasumber lain KH. Dian Nafi’ Pengasuh Ponpes Mahasiswa Al-Muayyad pun menyampaikan pernyataan senada. “untuk lingkungan kami juga telah menemukan keseimbangan, antara pelaksanaan kegiatan ibadah dengan menjaga jiwa raga/maslahat yang juga harus diutamakan,” ungkapnya. Ia menyampaikan bahwa kondisi ini telah memunculkan dinamika yang baik, seperti dicontohkan pelaksanakan sholat tarwih di rumah pada Ramadhan kali ini. Banyak masyarakat yang kemudian bertanya tentang tata cara menjadi imam tarwih. “ Mengacu pada Ainul Yaqin ( berdasar fakta empiris), Ilmul Yaqin (berdasar ilmu), dan Haqqul Yaqin (berdasar ajaran agama) maka penerapan untuk melaksanakan peribadatan di masjid terdekat atau lingkup RT/RW bisa dilaksanakan,” jelasnya. DItambahkan pula, bahwa ulama tidak melarang untuk sholat di masjid terdekat, bahkan lebih baik dan diutamakan untuk menghidupkan masjid terdekat.
Dalam dialog tersebut, banyak masyarakat yang berpartisipasi menanggapi dan bertanya terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Di akhir dialog, Kepala KanKemenag Kota Surakarta, Musta’in Ahmad menyampaikan apresiasi pada warga yang telah menerapkan imbauan pemerintah. “Kami terus mengimbau pada pengelola rumah ibadah, untuk menyiapkan fasilitas sesuai protokol kesehatan dan pada masyarakat juga wajib mentaati, juga kami mengharap pada tokoh agama untuk menjadi penggerak yang baik agar kita bisa melewati ini dengan baik pula,”pungkasnya. (may)