Kota Surakarta (Humas) – Rabu (4/2/2026), Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menyelenggarakan rapat koordinasi yang dihadiri seluruh jajaran Bimas Islam, termasuk Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa), meliputi Kepala Seksi (Kasi), Perencana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Penghulu, Penyuluh Agama Islam serta Staf Pelaksana Pengelola Dana DIPA.
Kasi Bimas Islam Achmad Arifin dalam laporannya sebagai Ketua Panitia Kegiatan menyatakan bahwa tujuan rakor adalah untuk menjaga keselarasan pelaksanaan kinerja yang dilaksanakan sesuai dengan visi Kemenag. Mengapa menjaga keselarasan visi dan misi itu penting? Karena Kemenag Kota Surakarta, tidak terkecuali Seksi Bimas Islam itu sendiri menyadari bahwa keselarasan, sinkronisasi dan penguatan antar elemen di organisasi sangat dibutuhkan demi terwujudnya kinerja yang baik dan berdampak bagi masyarakat luas.
“Jadi saya berharap, ke depan kita semua, keluarga Bimas Islam Kemenag Kota Surakarta bisa saling kompak, mendukung dan menguatkan. Karena apalah artinya Achmad Arifin jika tanpa bantuan dari panjenengan sedoyo,” ujar Achmad Arifin menutup sambutannya.
Kepala Kankemenag Kota Surakarta Ahamd Ulin Nur Hafsun dalam arahannya menyampaikan penekanan khusus pada peran vital Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan. Dalam arahan tersebut, ia menyoroti sepuluh tugas pokok dan fungsi KUA termasuk Early Warning System (EWS) yang merupakan upaya pencegahan konflik umat beragama sejak dini.
Lebih lanjut, Ahmad Ulin Nur Hafsun menjabarkan pentingnya mengelola organisasi sehingga mampu menciptakan program unggulan, yang membedakan organisasi kita dengan organisasi lainnya. “Sejalan dengan pesan Kakanwil Kemenag Jateng yang mewajibkan tiap Pimpinan Satker agar memiliki program unggulan. Jangan sampai instansi stagnan, tidak ada perbaikan!”, tutur Ahmad Ulin Nur Hafsun.

Mengelola organisasi yang mampu memiliki nilai unggul tentu tidak bisa lepas dari suatu ekosistem yang terdiri dari ada “Man, Material, Money, Method, and Minute”. (Sumber Daya Manusia, Material, Keuangan, Metode, dan Waktu). Kemudian, Ahmad Ulin Nur Hafsun mengajak seluruh jajaran untuk memperderas arus perubahan ke arah yang lebih baik serta memperderas arus kunjungan masyarakat yang mengakses layanan keagamaan untuk datang ke KUA.
“Dan sebagai tuan rumah layanan keagamaan di tingkat kecamatan, kita perlu menjadi tuan rumah yang baik,” himbau Ahmad Ulin Nur Hafsun. Komitmen untuk menjaga kerukunan dan sinergi terus dikembangkan dalam pelaksanaan program kerja, dengan jaminan bahwa setiap keluhan akan dicarikan solusi terbaik.
Memasuki sesi inti, rakor Bimas Islam kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena dalam rakor tersebut, Perencana Ahli Madya Zaidah Rhosida menuturkan bahwasannya ada kewajiban yang harus dipenuhi jajaran Seksi Bimas Islam untuk menyusun laporan data yang lebih terstruktur dan akurat. Laporan tersebut mencakup jumlah Penyuluh Agama Islam, data pemeluk agama Islam, rasio penyuluh dengan jumlah penduduk, serta jumlah dan rasio kelompok sasaran penyuluh. Data-data krusial tersebut menjadi dasar kuat dalam perencanaan program yang tepat sasaran.
Selain data penyuluhan, laporan yang harus disusun juga mencakup aspek layanan dan kondisi riil di lapangan, yaitu data penanganan konflik antar umat beragama Islam, data peristiwa nikah, update data KUA berdasarkan tipologi, serta jumlah penghulu. Kumpulan data tersebut diharapkan dapat memetakan kekuatan dan tantangan di setiap kecamatan, sekaligus menjadi alat evaluasi untuk menciptakan atau memelihara program-program unggulan yang berdampak langsung pada masyarakat.
Dengan terlaksananya rakor tersebut, telah terlihat komitmen kuat dari Kankemenag Kota Surakarta untuk mentransformasi layanan keagamaan dari level konsep ke implementasidata-driven yang terukur. Fokus pada penguatan KUA sebagai garda terdepan menunjukkan strategi yang tepat, mengingat KUA merupakan ujung tombak interaksi langsung dengan masyarakat dalam berbagai momen kehidupan, mulai dari pernikahan, bimbingan, hingga pencegahan konflik. (rmd)

















