Surakarta – Dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi,profesionalisme dan kinerja guru agama Islam dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidikannya sesuai peraturan perundang-undangan serta kelancaran pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru pendidikan agama Islam yang telah mendapatkan sertifikat pendidikan dan nomor registrasi guru sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Dirjen Pendis mengeluarkan Surat Keputusan No.5377 tahun 2016.
Menyikapi itu semua Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta melalui Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) mengadakan acara sosialisasi Keputusan Dirjen Pendis No. 5377 Tahun 2016, tentang Petunjuk Teknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Pendidikan Agama Islam Tahun 2016, bertempat di aula Kemenag dan di ikut 207 guru agama Islam PNS dan 102 orang Guru non PNS, Selasa (15/11)
Kasi PAKIS, Sunarno dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan sertifikasi guru merupakan salah satu wujud implementasi pelaksanaan dari undang-undang, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan semua guru yang sudah setifikasi bisa menyandang gelar professional dan mampu meningkatkan professional, kompetesi, motivasi dan kinerja dalam melaksanakan tugasnya dan berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan keprofesionalan tersebut.
Untuk kelancaran pembayaran tunjangan sertifikasi tersebut bisa dibayarkan melalui petunjuk teknis sesuai keputusan dirjen pendis No.5377 tahun 2016.” Kami harapkan semua hadirin dapat menyimak sosialisasi yang akan disampaikan sehingga tidak ada keraguan dalam pencairan tunjangan tersebut nantinya,” tutur Sunarno. (rma)