Kota Surakarta (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta menggelar Sosialisasi Implementasi SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag Kota Surakarta. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, (30/10/2025) bertempat di Aula R. Oesman Pudjotomo Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari program kerja Pokja 5 Zona Integritas (ZI) yang dikoordinir oleh Encep Moh. Ilham, dengan tujuan meningkatkan pemahaman ASN terhadap pentingnya penerapan SPIP dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pokja 5 atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Saya ucapkan terima kasih kepada tim Pokja 5 yang sudah mengadakan sosialisasi implementasi SPIP ini. Sebenarnya SPIP sudah kita laksanakan, hanya saja kita perlu lebih memahami dan melaksanakannya dengan lebih baik lagi,” ujar Ahmad Ulin.
Lebih lanjut, Ahmad Ulin menegaskan bahwa SPIP memiliki peranan penting dalam menjamin efektivitas kinerja ASN.
“SPIP ini sangat penting untuk semua rangkaian kerja kita. Jika kinerja tidak dikendalikan, maka yang terjadi adalah kekacauan dalam efisiensi dan efektivitas pelayanan. Oleh karena itu, mari kita ikuti sosialisasi ini dengan baik agar kita dimudahkan dalam bekerja dan melayani masyarakat,” tambahnya.
Sebagai narasumber, Encep Moh. Ilham menjelaskan secara rinci mengenai dasar hukum, tujuan, tahapan, dan faktor keberhasilan dalam pelaksanaan SPIP.
“Dasar hukum SPIP ini antara lain UU Nomor 15 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, dan KMA Nomor 580 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan SPIP pada Kementerian Agama,” terang Encep.
Ia menambahkan bahwa tujuan utama dari penerapan SPIP adalah tercapainya sasaran organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Tahapan pelaksanaan SPIP mencakup pembentukan satgas SPIP, sosialisasi dan koordinasi satgas, evaluasi lingkungan pengendalian, serta pengelolaan risiko organisasi dan kegiatan.
Encep juga menekankan bahwa keberhasilan penerapan SPIP sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain komitmen terhadap kebijakan dan rencana tindakan, kesadaran individu dalam menerapkan prinsip SPIP, serta penguatan melalui indikator kinerja utama (IKU/KPI), evaluasi, remunerasi, dan sanksi.
Menambahkan hal tersebut, Bagus Sigit Setiawan, selaku Ketua Zona Integritas Kemenag Kota Surakarta, menegaskan bahwa penerapan SPIP bukan sekadar pemenuhan dokumen dalam pembangunan ZI, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab ASN.
“Apa yang disampaikan Pokja 5 melalui Pak Encep adalah sesuatu yang melekat pada pekerjaan kita di Kemenag Surakarta. Ini bukan hanya untuk memenuhi eviden Zona Integritas, tetapi bagian dari perjalanan kita sebagai ASN Kemenag Surakarta,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 berlaku untuk seluruh instansi pemerintah, sehingga pelaksanaan SPIP merupakan kewajiban bersama, terlepas dari ada atau tidaknya program Zona Integritas.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN Kementerian Agama Kota Surakarta semakin memahami pentingnya SPIP sebagai instrumen pengendalian dan penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, dan akuntabel. (Za)
















