Kota Surakarta (Humas) – Dalam upaya mempercepat pengurusan perijinan usaha berbasis risiko dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya legalitas usaha, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surakarta menggelar Sosialisasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan Perizinan Dasar Tahun 2024 di Hotel Mahalaya, Surakarta, pada Selasa (10/09/2024). Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi terkait, salah satunya Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta yang diwakili oleh Encep Moh. Ilham, Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Halal Kota Surakarta.
Encep Moh. Ilham, dalam paparannya, menekankan pentingnya Sertifikat Halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya yang bergerak di sektor makanan dan minuman. “Sertifikat Halal bukan sekadar dokumen, melainkan bentuk tanggung jawab produsen untuk menjamin produk yang dijual benar-benar aman, baik, dan halal untuk dikonsumsi,” tegas Encep.
Sertifikasi halal menjadi perhatian serius pemerintah, terutama dalam memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat sesuai dengan standar kehalalan.
Dalam kesempatan tersebut, Encep menjelaskan prosedur dan alur pendaftaran Sertifikat Halal yang dibagi menjadi dua kategori, yaitu self declare dan regular. Kategori self declare ditujukan bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan tertentu dan tidak memerlukan proses verifikasi, sedangkan kategori regular diperuntukkan bagi usaha menengah ke atas yang memerlukan verifikasi lebih lanjut. Dengan penjelasan yang jelas dan rinci, diharapkan pelaku UMKM di Surakarta dapat lebih memahami dan segera mengurus sertifikat halal bagi usaha mereka.
Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, Erlin Nur Marfuah, Penata Perijinan Ahli Muda, yang menyampaikan materi mengenai “Kemudahan Perijinan Berusaha Melalui OSS dan Pengurusan Persyaratan Dasar”. Erlin menjelaskan bahwa sistem OSS-RBA mengelompokkan pengajuan izin usaha berdasarkan tingkat risiko.
“Perizinan untuk usaha dengan skala rendah cukup menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara untuk skala risiko menengah hingga tinggi memerlukan tambahan dokumen seperti Sertifikat Standar,” ujar Erlin.
Selain itu, Erlin juga sedikit membahas aplikasi SIAP Jateng (Sistem Informasi Aplikasi Perijinan Jawa Tengah) yang diinisiasi oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah untuk mengakomodir jenis perizinan yang tidak tersedia dalam OSS. “Total ada 1.491 jenis izin yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” tambah Erlin. Aplikasi ini menjadi solusi untuk mempercepat proses perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di Jawa Tengah.
Narasumber lainnya dari Dinas Kesehatan Kota Surakarta membawakan materi “Hygiene Sanitasi Pangan”, yang menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan sanitasi dalam proses produksi makanan dan minuman. Melalui sosialisasi ini, DPMPTSP Kota Surakarta berharap para pelaku usaha dapat memahami betapa pentingnya mengurus izin usaha berdasarkan tingkat risiko yang diatur oleh pemerintah. “Dengan adanya sistem OSS, semua proses perizinan menjadi lebih transparan, cepat, dan akuntabel,” jelas Andri, Kepala DPMPTSP Kota Surakarta.
Sistem ini juga diharapkan mampu meningkatkan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Surakarta. Kemenag Kota Surakarta, sebagai salah satu narasumber dalam sosialisasi ini, berharap dapat memberikan pemahaman lebih kepada pelaku UMKM tentang pentingnya Sertifikat Halal.
“Kami berharap semua pelaku UMKM di Surakarta dapat segera mengurus sertifikat halal sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” pungkas Encep.
Acara sosialisasi ini juga menjadi sarana edukasi penting bagi masyarakat untuk memahami prosedur dan regulasi terbaru mengenai perizinan usaha di Indonesia. Dengan dukungan pemerintah melalui sistem OSS-RBA dan berbagai aplikasi pendukung seperti SIAP Jateng, diharapkan proses perizinan usaha dapat lebih mudah, transparan, dan efisien.
Encep Moh. Ilham berharap, melalui sinergi dengan berbagai instansi terkait, dapat mendorong seluruh pelaku usaha, terutama di sektor UMKM, untuk segera mengurus Sertifikat Halal. “Kami di Satgas Halal Kota Surakarta akan terus menggencarkan sosialisasi dan pendampingan bagi pelaku usaha agar mereka memahami pentingnya sertifikasi halal, bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai komitmen dalam memberikan jaminan produk yang aman dan sesuai syariah kepada konsumen,” ungkap Encep.
Dengan peningkatan kesadaran ini, Satgas Halal Kota Surakarta berharap akan tercipta ekosistem usaha yang tidak hanya mengedepankan legalitas, tetapi juga kualitas dan kepatuhan terhadap standar kehalalan. “Harapannya, Surakarta bisa menjadi contoh kota dengan UMKM yang kompetitif, berdaya saing tinggi, dan sepenuhnya halal. Ini adalah langkah besar menuju ekonomi yang berkelanjutan dan beretika,” tutup Encep. (rmd) (rmd)