Kemenagska –Penyebaran Informasi Haji, Gerakan Haji Muda yang bertemakan ‘Haji goes to Madrasah’ diselenggarakan hari ini, Kamis (14/9), bertempat di Hotel Dana Kota Surakarta oleh Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta. Kegiatan tersebut melibatkan peserta yang terdiri dari 30 siswa/i dari MAN 1 Surakarta, 30 siswa/i dari MAN 2 Surakarta, serta beberapa perwakilan mahasiswa dari UIN Raden Mas Said Kota Surakarta.
Dalam kesempatan kali ini, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Suyono menyampaikan tujuan dari diselenggarakannya program ini adalah untuk mendorong kaula muda yang ada di Madrasah untuk memahami haji dimana haji itu sendiri membutuhkan masa tunggu kurang lebih 32 tahun untuk provinsi Jawa Tengah. Hal ini juga terjadi di tiap-tiap provinsi, menyebabkan antrian panjang masa tunggunya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta, Hidayat Maskur, hadir untuk membuka dan memberikan motivasi kepada para peserta. Sejatinya, dalam kegiatan ini tidak ada paksaan untuk segera mendaftar haji. Akan tetapi, para peserta nanti setidaknya sudah punya gambaran mengenai pentingnya menunaikan ibadah haji, atau bahkan bisa menginspirasi biaya atau ongkos naik haji dijadikan trend menjadi mas kawin.
“Ibadah haji itu membawa berkah. Setelah pulang haji, banyak para jamaah yang jadi tambah kaya, tambah sehat dikarenakan banyak doa-doa baik yang dipanjatkan dan tiada henti. Bisa juga nanti, oleh adik-adik semua, ongkos naik haji dijadikan inspirasi atau trend ketika menikah (menjadi mas kawin),” tutur Hidayat Maskur.
Lebih lanjut beliau juga menerangkan perbandingan antara nikah dan haji, mana yang lebih didahulukan? Dari literasi ilmu fiqh yang pernah beliau pelajari, semua Ulama sepakat bahwa haji terlebih dahulu diutamakan. Apabila dibaca dari 4 mazhab, tetap haji dulu yang pertama dan haji merupakan bagian dari rukun. Ketika seorang mukmin meninggal dalam keadaan belum melaksanakan haji, maka Islam nya belum lengkap.
“Kesamaan dari nikah dan haji ialah sama-sama menggunakan kata istitha’ah, dalam haji terdapat kalimat man istatha’a ilaihi sabila sedangkan dalam konteks nikah terdapat kalimat man istatha’a min qulubun. Haji sendiri merupakan kewajiban yang bersifat pribadi,” imbuh Hidayat Maskur.
Selain itu, dalam program ini menghadirkan pula pemateri, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Kecamatan Pasar Kliwon, Muffti Addin yang memberikan materi tentang Gerakan Haji Usia Muda. Beliau memaparkan wajibnya naik haji dikarenakan haji merupakan bagian dari rukun Islam seperti halnya dalam bunniyal islam ala khomsin… ila akhiri. Mufti Addin menceritakan perjuangan seseorang untuk berhaji setelah menyadari bahwa haji adalah bagian dari wajib. Man istatha’a sering kali dijadikan alasan (dilukluk), padahal seorang yang haji dan umroh adalah tamu Allah SWT yang kelak ketika di sana akan banyak dikabulkan.
“Dengan berdoa dan yakin bisa melaksanakan ibadah haji maka akan cepat terkabul! Hikmah-hikmah yang akan didapat dalam pelaksanakan ibadah haji pun akan banyak. Misalanya seperti, dilipat gandakannya pahala sholat, mengunjungi langsung baitul atiq,” terang Mufti Addin. Selain itu, materi mengenai rukun haji juga tak lupa disampaikan Mutfi Addin kepada para peserta. (rmd/hdy)