Kota Surakarta (Humas) – Masjid Al-Huda yang berada di wilayah Kadipiro, Kota Surakarta merupakan salah satu masjid yang dibangun di atas tanah yang diwakafkan oleh salah seorang pihak untuk didirikan masjid. Sayangnya, saat ini lokasi Masjid Al-Huda ini terkena penggusuran Proyek Program Strategi Nasional (PSN) Pembangunan Underpass Simpang Joglo Solo. Berdasarkan Pasal 41 ayat 2 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Pasal 49 ayat 1 PP Nomor 41 Tahun 2006 menjelaskan, penukaran (ruislag) harta wakaf bisa dilakukan setelah ada izin tertulis dari Menteri Agama berdasarkan persetujuan Badan Wakaf Indonesia.
Berkenaan dengan ruislag tersebut, sangat perlu dibentuknya sebuah Tim Penetapan Nilai Keseimbangan dan Manfaat Tukar Menukar Harta Benda Wakaf yang melibatkan seluruh pihak (Instansi) terkait agar tidak salah prosedur dan tertib administrasi.
Jumat (16/02/2024), telah dilaksanakan Rakor dan Survey lokasi tukar menukar harta benda wakaf yang bertempat di Kantor Direksi PT. Wika-Hutama Karya, Jalan Sumpah Pemuda, Banjarsari, Kota Surakarta. Rakor tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor dan Bidang Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa), Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Pemkot Surakarta, Dinas PUPR Surakarta, PT. Wika-Hutama Karya, BPN Kota Surakarta, Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta stakeholder lainnya.
Mengawali sambutannya, Hidayat Maskur selaku Kepala Kantor sekaligus Ketua Tim menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak atas progress yang telah dicapai. ‘Semoga kedepannya akan lebih mudah dalam penyelesaian pembangunan Underpass Joglo (Solo) yang merupakan program nasional,’ ungkap Hidayat Maskur.
Dalam arahannya, Hidayat Maskur memberikan ulasan terkait percepatan penyelesaian ruislag yang menjadi lintas pembangunan ini, bahwasanya seluruh langkah, prosedur, tahapan serta segala kelengkapannya sudah harus sesuai dengan ketentuan yang ada dan benar-benar memberikan manfaat sebagaimana tujuan perwakafan itu sendiri.
Senada dengan arahan yang disampaikan oleh Hidayat Maskur, Attan Navaron, Perwakilan dari Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Jateng, juga menyampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak dan berharap semoga proses ruislag ini, kedepannya berjalan lancar sesuai harapan.
Attan Navaron menuturkan bahwasannya dari pihak Kanwil Kemenag Provinsi Jateng telah berkoordinasi dengan Kankemenag Kota Surakarta bersama stakeholder lainnya. Menurutnya, mereka telah melaksanakan langkah-langkah yang telah dipersiapkan sesuai dengan Undang-Undang perwakafan, ditambah dengan PMA yang juga disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang lainnya.
‘Dan kami yakini, Insya Allah tidak bertentangan dengan syari’at. Hal yang lain, kami rasa dibutuhkan mekanisme teknis dan rekomendasi (yang diperlukan) dalam proses tukar menukar harta benda wakaf ini,’ ungkap Attan Navaron.
Usai sambutan dan pemaparan materi, Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Nomor 268, Tahun 2024, tertanggal 6 Februari 2024 tentang Tim Penetapan Keseimbangan Nilai dan Manfaat Tukar Menukar Harta Benda Wakaf Terdampak Proyek Strategis Nasional Pembangunan Underpass Simpang Joglo Kelurahan Banjarsari Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah resmi diserahkan oleh Attan Navaron kepada Hidayat Maskur dan perwakilan dari Dinas PUPR Kota Surakarta.
Usai rakor selesai, Tim melanjutkan untuk beranjak melaksanakan tinjauan lokasi ruislag yang diperuntukan bagi Masjid Al-Huda. (ian/ rmd)