Kota Surakarta (Humas) – Rapat pembahasan hasil pengukuran tanah pengganti wakaf Masjid Al-Huda digelar di Gedung Sekretariat Bersama BPKAD Pemkot Surakarta pada Rabu (15/05/2024). Rapat tersebut terselenggara atas undangan dari Kementerian PUPR Provinsi Jawa Tengah sebagai proses kelanjutan proses ruislag Masjid Al-Huda Solo yang pertemuan sebelumnya telah dilaksanakan pada 16/02/2024.
Dalam rapat yang dihadiri oleh sekitar 20 peserta dari berbagai instansi, termasuk Kementerian PUPR Provinsi Jawa Tengah, Kementerian Agama Kota Surakarta, BPKAD Pemkot Surakarta, BPN Kota Surakarta, BWI Kota Surakarta, dan pengurus Masjid Al-Huda, banyak membahas aspek teknis terkait pengukuran lahan. Fokus pembahasan meliputi luasan lahan, batas tanah, serta kondisi lingkungan sekitar.
Penting untuk dicatat bahwa hasil kesepakatan rapat telah disusun dalam sebuah Berita Acara yang ditandatangani oleh Satker PJN Wilayah III, Kementerian PUPR Provinsi Jawa Tengah, Pemkot Surakarta, dan Nazir Masjid Al-Huda. Dalam Berita Acara yang disusun, disebutkan bahwa tanah wakaf Masjid Al-Huda akan diganti dengan tanah pengganti wakaf seluas 533 m². Rincian tanah pengganti tersebut meliputi tanah warga seluas 240 m² yang berstatus HM, dan tanah Pemerintah seluas 313 m² yang berstatus HP.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam menjamin kelangsungan Masjid Al-Huda serta mengembangkan perencanaan pembangunan yang memperhatikan keseimbangan lingkungan.
‘Mudah-mudahan, pertemuan siang ini merupakan diskusi pembahasan yang terakhir, tidak berubah-ubah lagi. Jadi perencanaan pembangunan bisa segera ditindaklanjuti dan Pengurus Masjid bisa legowo,’ tutur Arba’in Basyar selaku Kepala KUA Kecamatan Banjarsari dalam rapat.
Rapat ini menunjukkan komitmen berbagai pihak untuk menjaga keberlangsungan institusi keagamaan sekaligus menghormati peraturan terkait pengelolaan tanah wakaf. Kamis (16/05/2024) siang, proses penggantian tanah wakaf Masjid Al-Huda akan dilanjutkan untuk membahas kelengkapan dokumen perijinan yang bertempat di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta. (rmd)