Kota Surakarta (Humas) – Perkuat Ekosistem Halal Lokal, Pendamping dan Penyelia Sertifikasi Halal dari Satuan Tugas (Satgas) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Surakarta melaksanakan tinjauan awal di Resto Bakmi Surabaya, Sraten, Kota Surakarta pada hari Selasa (17/06/2025).
Resto Bakmi Surabaya telah berdiri selama lebih dari 40 tahun. Saat ini, operasional resto dikelola oleh Dede yang merupakan generasi kedua penerus jejak usaha orang tuanya. Sementara itu, dapur utama dan resep khas masih dipegang langsung oleh sang ibunda, Purbasari, yang selama ini dikenal sebagai cheff (juru masak) andalan resto tersebut.
Tim Pendamping dan Penyelia halal yang hadir kali ini terdiri dari Moh. Zainal Abidin, Fitrotun Rahmawati, dan Siti Nuryatin. Mereka bertiga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Fungsional Penyuluh Agama Islam sekaligus Pendamping dan Penyelia Halal yang berpengalaman aktif mendampingi proses verifikasi lapangan.
Kegiatan tinjauan ini diawali dengan dialog hangat bersama Pemilik Usaha mengenai latar belakang program Sertifikasi Halal yang dicanangkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tim menjelaskan bahwa Sertifikasi Halal bukan hanya bentuk pemenuhan regulasi, tetapi juga strategi peningkatan daya saing usaha. Konsumen muslim kini semakin selektif terhadap aspek halal dalam setiap produk makanan dan minuman yang mereka konsumsi.
Selanjutnya, tim melakukan observasi langsung ke dapur produksi. Dari pengecekan awal ditemukan sejumlah bahan baku yang belum tersertifikasi halal, salah satunya adalah kecap impor dari Tiongkok. Selain itu, kondisi kebersihan dapur khususnya dinding dan area memasak yang dipenuhi jelaga perlu mendapat perhatian agar sesuai dengan prinsip halalan thayyiban.
Fitrotun Rahmawati menekankan pentingnya komitmen pelaku usaha untuk tidak hanya mengganti bahan yang belum tersertifikasi, tetapi juga menjaga konsistensi sistem jaminan halal secara menyeluruh. “Sertifikat halal hanya akan dikeluarkan jika seluruh aspek bahan, proses, dan manajemen produksi telah memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH dan LPH,” jelas Fitrotun Rahmawati.
Moh. Zainal Abidin juga menambahkan, “Sertifikasi halal adalah bentuk tanggung jawab moral dan spiritual bagi pelaku usaha muslim, dan pada saat yang sama merupakan bentuk pelayanan kepada konsumen. Dengan proses yang benar dan pendampingan yang baik, pelaku usaha tidak perlu merasa terbebani, justru akan meraih manfaat besar di sisi kepercayaan publik.”
Dede menyambut baik proses pendampingan ini. Beliau menyatakan kesiapan untuk mengikuti pelatihan dan pendampingan lebih lanjut, termasuk penyusunan dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan penggunaan aplikasi SIHALAL.
Adapun hasil kunjungan hari ini menghasilkan sejumlah rekomendasi yaitu:
1. Mengganti seluruh bahan yang belum bersertifikat halal, terutama yang berasal dari impor
2. Melakukan perbaikan sanitasi dapur, agar tidak hanya halal, tetapi juga memenuhi unsur thayyib (baik, bersih, sehat)
3. Membentuk tim internal SJPH yang akan didampingi dalam pengisian dokumen dan pelatihan teknis
4. Memanfaatkan program fasilitasi halal dari Kementerian Agama atau dinas terkait, agar proses ini dapat berjalan efisien dan terarah
Kegiatan ini menjadi salah satu bagian dari ikhtiar pemerintah dalam menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia tahun 2025, sekaligus memperkuat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bidang kuliner lokal agar naik kelas dan mampu bersaing di pasar global. (mza/rmd)