Pemerintah resmi menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1437H/2016M melalui Keputusan Presiden nomor 21 tahun 2016 tanggal 13 Mei 2016. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan sejak ditetapkannya besaran BPIH maka calon jemaah haji yang masuk porsi keberangkatan tahun 2016 berhak melunasi BPIH pada tahap I mulai 19 Mei 2016.
“Calon jemaah haji Indonesia yang masuk dalam daftar nominasi berhak lunas tahun 2016 dapat melakukan pelunasan ke Bank Penerima Setoran (BPS) yang telah ditunjuk Kementerian Agama untuk tahap I mulai 19 Mei s.d. 10 Juni 2016 pada jam kerja menurut waktu setempat,” kata Menag dalam konferensi pers, Selasa (17/05).
Ditambahkan, BPIH yang ditetapkan meliputi 12 embarkasi di seluruh Indonesia dengan rata-rata untuk tahun ini sebesar Rp. 34.641.304, penetapan BPIH masing-masing embarkasi bervariasi dikarenakan perbedaan jarak titik keberangkatan dari embarkasi menuju tanah suci. Klik Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1437H/2016M
Menyangkut kuota haji Indonesia tahun ini, Menag menegaskan tidak ada penambahan dan sama dengan tahun 2015, dalam kurun waktu 2013 s.d. 2016 Indonesia mendapat kuota sebanyak 168.800 jemaah haji. “Seperti kita ketahui, sejak proyek perluasan Masjidil Haram mulai tahun 2013 kuota haji di berbagai negara dipotong 20 persen dari kuota normal, seperti halnya tahun ini kuota haji Indonesia tidak ada penambahan masih sama seperti tahun 2015,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Noor Badi menyebutkan bahwaBPIH embarkasi Solo sebesar Rp. 34.841.414, embarkasi Solo sendiri seperti biasanya akan menampung jemaah haji asal Jawa Tengah dan DIY, adapun untuk ketentuan lebih lanjut kami masih menunggu keputusan dari Menteri Agama.
“Besaran BPIH embarkasi Solo Rp. 34.841.414, besaran yang dibayarkan oleh jemaah haji tersebut kegunaannya meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost), calon jemaah haji Jateng dan DIY dapat menyetorkan BPIH ke rekening Menteri Agama melalui BPSyang telah ditunjuk, sedangkan untuk mekanisme pelunasan akan diatur kemudian melalui Keputusan Menteri Agama (KMA),” ucap Noor Badi. (gt/gt)