Kota Surakarta (Humas) – Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta terus berinovasi dalam mendorong optimalisasi aset wakaf untuk kesejahteraan umat. Salah satu inisiatif yang diambil adalah mengadakan Sharing Informasi dan Tindak Lanjut Wakaf dengan Lembaga Wakaf Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LWPCNU) Kota Surakarta pada Kamis (29/08/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat sinergi antara pemerintah dan lembaga keagamaan dalam mengelola wakaf secara profesional dan akuntabel.
Kunjungan yang berlangsung di Kantor PCNU, Jalan Honggowongso Nomor 75, Kota Surakarta ini dipimpin oleh Arif Ansori, Penyelenggara Zawa Kankemenag Surakarta, didampingi tiga orang pelaksana. Mereka disambut hangat oleh tiga perwakilan LWPCNU, yaitu Sugeng Ardiansyah (Ketua LWPCNU), Alwan Jihadi (Wakil Ketua LWPCNU), dan Alvian Muzaki (Wakil Sekretaris Tanfidziyah).
Sugeng Ardiansyah membuka pertemuan dengan mengungkapkan apresiasi atas kunjungan dari Kemenag Surakarta. “Kegiatan ini merupakan upaya dalam menjalin silaturahmi sekaligus wadah diskusi yang sangat bermanfaat bagi kita semua. Kami berharap pertemuan ini mampu memperkaya wawasan dan memunculkan langkah konkret dalam pengelolaan wakaf di Kota Surakarta,” ujar Sugeng.
Alwan Jihadi kemudian menyampaikan pemaparan singkat mengenai aset-aset wakaf yang dikelola oleh LWPCNU Kota Surakarta. Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat lima lokasi tanah wakaf yang tersebar di Manahan, Gilingan, Joglo, Nusukan, dan Mojosongo dengan total luas mencapai 4.724 m². Sebagian besar lahan ini telah dimanfaatkan untuk pembangunan masjid, sementara beberapa masih berupa tanah kosong yang potensial untuk dikembangkan.
Dalam sesi sharing informasi, Arif Ansori memaparkan tentang dinamika perwakafan di Kota Surakarta, khususnya terkait regulasi yang mengatur pengelolaan wakaf. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat, dan Wakaf yang memiliki sejumlah program unggulan yang dirancang untuk mempercepat dan mempermudah proses pengelolaan wakaf. Salah satu program yang menjadi sorotan adalah e-Sertifikat Akta Ikrar Wakaf.
“Dengan adanya e-Sertifikat ini, proses peralihan hak atas tanah wakaf menjadi lebih sederhana dan transparan, mirip dengan sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor yang otomatis dan tidak memerlukan roya,” terang Arif Anshori. Ia menambahkan bahwa program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih aktif berwakaf, dengan jaminan kepastian hukum yang lebih kuat.
Selain itu, Arif juga memperkenalkan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), sebuah platform digital yang dirancang untuk memantau perkembangan aset wakaf dari hulu ke hilir. SIWAK memungkinkan pengelola wakaf dan masyarakat umum untuk mengakses informasi detail mengenai aset-aset wakaf, termasuk kendala yang mungkin dihadapi selama proses pengelolaan. “Melalui SIWAK, kita bisa memastikan bahwa tidak ada aset wakaf yang pengelolaannya terhenti di tengah jalan tanpa kejelasan,” imbuh Arif Ansori.
Kegiatan ini juga menjadi ajang diskusi tentang pentingnya Sertifikat Nadzir bagi pengelola wakaf (Nadzir) dalam menjalankan tugasnya. Sertifikat tersebut tidak hanya sebagai bukti legalitas, tetapi juga sebagai dasar untuk mengoptimalkan potensi aset wakaf agar bermanfaat bagi masyarakat luas, sesuai dengan ikrar wakaf yang diamanatkan.
“Pengelolaan wakaf harus mampu menciptakan win-win solution yang membawa manfaat bagi semua pihak, baik itu pihak nadzir, pemberi wakaf, maupun penerima manfaat wakaf,” tegas Arif.
Di penghujung acara, kedua pihak sepakat untuk terus menjalin komunikasi dan kolaborasi dalam mengembangkan potensi wakaf di Kota Surakarta.
“Kita perlu terus memperkuat kolaborasi ini agar masyarakat lebih mengenal dan memahami pentingnya wakaf sebagai salah satu instrumen keuangan sosial yang dapat mendukung kesejahteraan umat,” pungkas Sugeng.
Direktorat Jenderal Penais Zawa Kementerian Agama Pusat memiliki berbagai program strategis untuk memaksimalkan potensi wakaf di Indonesia. Salah satunya adalah e-Sertifikat Akta Ikrar Wakaf yang menjadi tonggak utama dalam upaya digitalisasi pengelolaan wakaf. Program ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat yang ingin berwakaf.
Selain itu, SIWAK hadir sebagai inovasi penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset wakaf. Program ini merupakan langkah konkret untuk menjawab tantangan pengelolaan wakaf yang sering kali terhambat karena kurangnya informasi dan data yang terintegrasi. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya diajak untuk berpartisipasi dalam berwakaf, tetapi juga memahami bagaimana wakaf mereka dikelola dan dimanfaatkan.
Melalui kegiatan seperti Sharing Informasi dan Tindak Lanjut Wakaf ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dan lembaga terkait dapat berkolaborasi untuk mengoptimalkan potensi wakaf dalam mewujudkan kesejahteraan umat. Kemenag Kota Surakarta dan PCNU Surakarta telah menunjukkan komitmen kuat untuk menjadi garda terdepan dalam memajukan perwakafan di Indonesia. (rmd)