Surakarta (Humas) – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap pengelolaan aset negara, Subbag Tata Usaha Kementerian Agama Kota Surakarta menggelar kegiatan Sosialisasi Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN), Kamis (7/8/2025). Kegiatan ini berlangsung di Aula PLHUT Kemenag Surakarta dan diikuti oleh para Kasi, Penyelenggara, Kepala Madrasah Negeri, Kepala KUA, Ka TU Madrasah, serta para pengelola BMN di setiap unit kerja.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis Kemenag Surakarta dalam mendukung peningkatan kualitas layanan publik, melalui penataan administrasi aset negara yang lebih tertib dan akuntabel.
Dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Kepala Subbag Tata Usaha, Bagus Sigit Setiawan menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman ASN terhadap regulasi dan tata cara penatausahaan BMN.
“Kami ingin menumbuhkan kesadaran bersama akan pentingnya tertib administrasi dalam pengelolaan BMN. Selain itu, kegiatan ini juga diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas laporan BMN agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Bagus Sigit.
Kepala Kantor Kemenag Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, dalam sambutannya menegaskan bahwa setiap pegawai memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan aset negara.

“Barang milik negara bukan hanya aset fisik, tapi juga amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan sebaik mungkin. Hari ini kita akan belajar lebih dalam mengenai penatausahaan BMN, termasuk bagaimana menentukan barang yang masih layak pakai, atau yang harus dihapuskan,” tegas Ahmad Ulin.
Sesi materi menghadirkan narasumber dari KPKNL Kota Surakarta, yaitu Langit Ardhy Susilo dan Kristinawati. Dalam paparannya, Langit menjelaskan bahwa proses penatausahaan BMN mencakup tiga langkah utama, yaitu pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Ia juga menyinggung beberapa kesalahan umum dalam pengelolaan BMN.

“Masih banyak satuan kerja yang melakukan pemanfaatan, pemindahtanganan, bahkan penghapusan BMN tidak sesuai aturan. Selain itu, banyak tanah yang belum disertifikatkan atas nama Pemerintah RI dan dokumen kepemilikan yang tidak lengkap,” jelas Langit.
Kristinawati melanjutkan dengan materi tentang pentingnya penatausahaan BMN yang baik untuk mencapai efektivitas pengelolaan aset. Ia menekankan bahwa optimalisasi penggunaan dan efisiensi pengeluaran menjadi dua hal utama yang harus dicapai melalui penatausahaan yang tertib.
Sebagai penutup, Perencana Ahli Madya Kemenag Surakarta, Zaidah Rhosida, mengingatkan pentingnya peran pengelola BMN dalam mendukung pencapaian target anggaran.
“Kami harapkan kinerja pengelola BMN semakin maksimal, agar target serapan DIPA bisa tercapai secara optimal,” ujar Zaidah.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kemenag Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, menambahkan bahwa selain pengelolaan teknis, pengawasan juga menjadi tanggung jawab penting.
“Kasi, Penyelenggara, dan Kepala KUA perlu memiliki SOP yang jelas dalam pengawasan BMN. Ini penting agar pelaksanaan tugas berjalan secara terstruktur dan mendukung akuntabilitas pelayanan publik,” ujarnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh unit kerja Kemenag Surakarta dapat meningkatkan kualitas tata kelola aset negara secara profesional dan bertanggung jawab, guna menunjang layanan masyarakat yang lebih prima. (may)