Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf didukung penuh dengan ditandatanganinya MoU antara Kemenag Kota Surakarta dengan Badan Pertanahan Nasional (23/05). MoU disahkan dan ditandatangai bersama-sama antara Kepala Kemenag Kota Surakarta, Hidayat Maskur dan Kepala BPN, Tensa Nurdiani disaksikan oleh seluruh anggota PPAIW, BWI dan Lembaga Wakaf serta Nadzir. Penyelengara Zakat Wakaf, Encep Moh Ilham turut mendampingi proses penandatanganan MoU yang diharapkan dapat menjadi jembatan terselesaikannya permasalahan wakaf khususnya di Kota Surakarta. Dalam wawancara terpisah, Hidayat mengucap syukur dengan adanya kerjasama ini. “Alhamdulillah hari ini kita bersama tanda tangan MoU tersebut dan merupakan komitmen kita berdua karena tanah yang di wakafkan harus segera diamankan begitu juga tanah yang ada diseluruh di Indonesia,”ujarnya. Ia menyampaikan bahwa dengan kerjasama percepatan sertifikasi tersebut, proses pengurusan sertifikat wakaf dengan segala permasalahannya dapat segera teratasi dengan baik. Berikutnya, Hidayat mengajak seluruh komponen yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk mendiskusikan dan mengumpulkan kendala-kendala yang berpotensi memunculkan permasalahan dan akan diajukan ke BPN. “Akan kita kedepankan apa yang bisa memudahkan kita, namun jangan sampai lepas dari regulasi,”jelasnya.
Sebelum ditandatangani, Kepala BPN – Tensa Nurdiyani menyampaikan informasi-informasi berkaitan dengan tanah di Kota Surakarta yang telah bersertifikat. “BPN telah menerbitkan sertifikat sebanyak 140 ribu bidang tanah, dan telah sesuai dengan data wajib pajak, maka sudah hamper semua tanah telah bersertifikat,”jelasnya. Tensa menyebutkan tersisa 1% termasuk didalamnya sertifikat tanah wakaf. Acara dilanjutkan dengan tanya jawab, diantaranya nadzir yang menanyakan tentang adanya masalah dikarenakan perbedaan nama pada akta yang merupakan nama pribadi dan bukan atas nama yayasan, dimana nama yang tertera sudah meninggal dunia. “Maka silakan yayasan mengajukan permohonan pada tim mediasi atas nama yayasan maka akan kami tindak lanjuti dengan memanggil ahli waris dan melakukan mediasi semaksimal mngkin sampai tuntas jangan smpai ada gugatan pengadilan mohon disampaikan jika ada saksi hidup atau bukti tertulis yang bisa menunjang dalam pengambilan keputusan,”tuturnya.