Kota Surakarta (Humas) – Puncak Apresiasi Kinerja Kawan (Punakawan) diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Surakarta pada hari Rabu (31/01/2024) bertempat di Aula KPPN Kota Surakarta. Mengundang sejumlah peserta yang terdiri dari mitra keuangan KPPN, yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja dan pegawai perangkat keuangan (bendahara) dari seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) yang berada di bawah lingkungan kerja KPPN Kota Surakarta, Punakawan merupakan kegiatan dengan acara inti yakni penganugerahan penghargaan kepada Satker-Satker berprestasi untuk periode kerja Semester II tahun 2023.
Riskian Lestari selaku Plt. Kepala KPPN Kota Surakarta turut hadir dan menyampaikan sambutan dalam Punakawan hari ini. Dalam sambutannya, Riskian Lestari melaporkan sejumlah data diantaranya capaian realisasi penyerapan anggaran dan juga data pertumbuhan realisasi penyerapan anggaran.
Suyono, selaku Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kankemenag Kota Surakarta, mewakili Kepala Kankemenag Kota Surakarta hadir dalam penyerahan penghargaan hari ini. Dua penghargaan berhasil diraih oleh Satker Kankemenag Kota Surakarta (416970) untuk Juara II Kategori Terbaik dalam Pengimplementasian Digipay Satu Tahun Anggaran 2023 dan Juara II dengan Pengajuan Gaji secara Cepat dan Tepat Tahun Anggaran 2023 Kategori Pahu Belanja Pegawai antara 50 Miliar sampai dengan 100 Miliar.
Hal unik dalam penyelenggaraan Punakawan hari ini, KPPN Kota Surakarta memberikan atraksi hiburan yang diperankan oleh ASN yang memiliki talenta pilihan untuk memparodikan tokoh wayang ‘Punakawan: Semar, Gareng, Pethruk dan Bagong’. Para peserta yang hadir, selain merasa senang dan bangga mendapat penghargaan, juga merasa sangat terhibur dengan rangkaian acara yang disuguhkan oleh panitia penyelenggara.
Usai sesi penganugerahan penghargaan, acara dilanjutkan dengan Sosialisasi dan Bimtek Refreshment Pengelolaan UP/ TUP dan Perpajakan dengan narasumber yang dihadirkan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II tentang materi Perpajakan dan Pengajuan PTUP.(rmd)