Kota Surakarta (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, menghadiri undangan sebagai pembicara dalam kegiatan Pelatihan Keagamaan Pemerintah Kota Surakarta yang diselenggarakan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Surakarta. Acara berlangsung di Gedung DKK lantai 3 Balai Kota Surakarta pada Selasa (4/11/2025).
Pelatihan dengan tema “Masjid Ramah Jamaah, Masjid Ramah Lingkungan” ini diikuti oleh puluhan perwakilan takmir masjid se-Kota Surakarta.
Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Surakarta, Purwanti, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Agama Kota Surakarta atas sinergi dan pembinaan terhadap masjid serta mushola di wilayah Kota Surakarta.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agama Kota Surakarta, terutama Bapak Kepala Kantor yang telah melakukan pembinaan terhadap masjid dan mushola di kota ini. Terima kasih juga atas kesediaannya hadir memberikan materi tentang manajemen masjid kepada para takmir terpilih,” ujar Purwanti.
Purwanti juga berharap agar kegiatan ini dapat mendorong pengelolaan masjid yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, namun juga pusat edukasi dan budaya.
“Masjid diharapkan bisa menjadi tempat yang ramah anak, memiliki sudut-sudut untuk belajar dan bermain, serta menjadi pusat transfer nilai-nilai budaya dan ilmu,” imbuhnya.
Sebagai narasumber, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, menyampaikan materi bertema Manajemen Masjid. Ia mengawali paparan dengan data terkini tentang jumlah masjid dan mushola di Kota Surakarta.
“Di Kota Surakarta terdapat sekitar 894 masjid dan mushola. Kemenag Kota Surakarta saat ini sedang menyelesaikan proses identifikasi masjid agung dan masjid jami’. Kami juga bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk menghadirkan pojok konsultasi keluarga di setiap masjid,” jelasnya.
Ahmad Ulin menekankan tiga poin penting dalam manajemen masjid. Pertama, memperjelas status tanah masjid agar dapat dikelola secara legal, idealnya dengan status wakaf. Kedua, meramaikan masjid dengan kegiatan ibadah dan majelis taklim. Ketiga, melakukan pemeliharaan baik fisik maupun nonfisik.
“Pemeliharaan fisik tentu pada bangunan masjid, sedangkan nonfisik adalah bagaimana kita mengelola suasana dan emosi jamaah agar tetap harmonis,” ungkapnya.
Ia juga memaparkan strategi untuk mewujudkan masjid yang ramah jamaah dan ramah lingkungan, serta mengajak para takmir untuk memperkuat peran dan kolaborasi dengan jamaah dalam pengelolaan masjid yang lebih baik. (Za)




















