Kota Surakarta (Humas) – Masih dalam kesempatan Meeting Staff bulan Juli yang diselenggarakan Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta pada Kamis (31/7/2025) di Aula R. Oesman Pudjotomo, selain Sosialisasi Peta Proses Bisnis (Probis) dan Review Standar Operasional Prosedur (SOP), materi lain yang disampaikan yaitu Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). Masih dengan audiens yang sama yakni jajaran pimpinan meliputi Kepala Kantor, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha (TU), Kepala Seksi/Penyelenggara, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan beserta seluruh ASN (PNS dan PPPK) Jabatan Fungsional Tertentu dan Pelaksana, Sosialisasi PPG dipandu secara langsung oleh Kasubbag TU Bagus Sigit Setiawan.
Dalam arahannya, Bagus Sigit Setiawan memberikan pemahaman jelas bahwa secara garis besar gratifikasi dibedakan menjadi dua, gratifikasi yang perlu dilaporkan dan gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan.
“Gratifikasi secara garis besar terbagi dua, yaitu yang perlu dilaporkan dan yang tidak perlu dilaporkan. Ini penting ya, Bapak/Ibu, krusial untuk mencegah pelanggaran etika dan hukum,” tegas Bagus Sigit Setiawan.
Arahan tersebut menjadi fondasi bagi langkah preventif Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kankemenag Kota Surakarta.

Lebih lanjut, Sekretaris Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Erna Ustadah memberikan penjelasan instrumen PPG tahun 2025 beserta mekanisme pelaporannya. “Untuk pelaporan PPG ini dibuat oleh dari masing-masing unit kerja. Dan format pelaporannya juga ini sudah kami siapkan supaya Bapak/Ibu mudah dan kita seragam,” jelas Erna.
Sosialisasi PPG menjadi fokus ketiga dalam meeting staff bulan Juli, sebagai upaya preventif Kankemenag Kota Surakarta menekan potensi pelanggaran etika kerja, hukum dan kode etik ASN. Melalui program ini, seluruh ASN diingatkan untuk menjaga integritas dengan menolak segala bentuk pemberian yang berpotensi mempengaruhi kinerja.
Sebagai institusi yang mengemban amanah umat, Kankemenag Kota Surakarta terus menegaskan komitmennya dalam pencegahan gratifikasi illegal. Langkah ini sejalan dengan visi Kementerian Agama untuk membangun birokrasi yang professional dan berintegritas. (rmd)