Sejak dibuka perdana pada Rabu (01/02) kemarin, sudah ada empat warga Solo yang menyatakan masuk islam (mualaf) dengan mengikrarkan dua kalimat syahadat di tiga KUA, masing-masing di Kec. Jebres, Serengan dan banjarsari. Tentu saja ini merupakan sejarah baru bagi penyuluh dan KUA di Surakarta atas limpahan tugas yang mulia dari Bimas Islam tersebut. Untuk lebih jelasnya, berikut pernyataan Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Surakarta, Umi Khozanah Mujtahidah yang disampaikan via WA pada Rabu (01/02) sore.
“(Sebenarnya) sama saja dilaksanakan di Kantor Kemenag Kota dengan di tingkat kecamatan. Yang sebetulnya mualaf boleh dilakukan oleh siapa saja, yang penting memenuhi persyaratan; ada saksi, dan tidak ada paksaan. Kemenag hanya legalitas saja ”,ujarnya. Umi menerangkan bahwa dengan adanya perubahan ini sesungguhnya Kemenag, melalui Bimas Islam, ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. “Artinya masyarakat akan memperoleh layanan lebih dekat dan tidak usah ke tingkat Kota dengan lebih banyak antri”, imbuhnya.
Dilibatkannya penyuluh Non PNS, menurut Umi, selain sesuai dengan tugasnya agar apa yang disampaikan penyuluh kepada para mualaf akan lebih mengena. “Sebetulnya tidak harus kepala KUA. Penyuluh adalah sudah pas sesuai tugasnya. Untuk memberikan penerangan tentang agama sehingga akan pas kalau dilakukan penyuluh akan lebih mengena kepada subyeknya’, terang Umi. Mengingat tugas ini merupakan tugas yang mulia, maka Umi berpesan agar para penyuluh melaksanakan program ini dengan sebaik-baiknya, sehingga para mualaf itu menyadari bahwa jalan yang dia pilih ini betul-betul jalan yang terbaik. “Ini adalah amanah dan tugas mulia para penyuluh, laksanakan dengan prinsip dakwah; bijaksana dan penuh hikmah”, pungkasnya.
Memasuki hari kedua, tepatnya Kamis (02/02) siang, sudah ada empat orang yang telah mengikrarkan dua kalimat syahadat di tiga KUA. “Rinciannya dua orang dari KUA Kec. Serengan, Banjarsari dan Jebres masing-masing seorang”, ujar Pardi, koordinator PAI Non PNS Jebres. Alasan mereka masuk islam, sebagaimana disampaikan Pardi, salah satunya sering diajak sholawatan dengan temannya, meskipun keluarganya penganut agama nasrani. Untuk itu, Pardi mengingatkan kepada penyuluh agar bisa melaksanakan amanah dari Bimas Islam tersebut dengan baik. Selain itu, harus memahami syarat-syarat masuk islam, baik dari segi administrasi maupun syarat syar’I lainnya. “Juga harus bisa menjabarkan dua kalimat syahadat untuk menanamkan keimanan bagi yang bersangkutan. Setelah itu dijelaskan juga rukun islam dan rukun iman”, tegasnya. Pasca mualaf, penyuluh juga diminta membantu proses perubahan administrasi berkaitan dengan perubahan status di Dukcapil, mengajarkan wudhu, sholat dan mengenalkan hukum-hukum yang berkaitan dengan seorang yang telah mualaf. (Sol/my)