Kemenagska – Focus Group Discussion (FGD) Bimtek Pembinaan dan Pengelolaan Administrasi Penyusunan DUPAK bagi Jabatan Fungsional Guru, Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta dilaksanakan pada Kamis siang, 31 Agustus 2023. Dalam FGD kali ini, Muhamad Fitria (Analis Kepegawaian Muda) dan Sulaiman (Arsiparis) dari Biro Kepegawaian Kemenag RI (Pusat) hadir sebagai narasumber yang memberikan materi terkait Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembinaan dan Pengelolaan Administrasi Penyusunan DUPAK bagi Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah serta Pengawas PAI.
Kepala Kantor, Hidayat Maskur juga turut hadir mendampingi kedua narasumber dan sekaligus membuka kegiatan FGD. Dalam sambutan pembukaan yang disampaikannya, Hidayat Maskur menekankan bahwa saat ini, proses digitalisasi penyusunan DUPAK sudah massive digencarkan oleh Kemenag Pusat. Dalam kesempatan yang sama, Hidayat Maskur sedikit membagikan pengalaman dari klarifikasi dokumen kepenghuluan yang telah berlangsung baru baru ini.
“Berdasarkan pengalaman klarifikasi untuk penyusunan DUPAK penghulu kemarin, para Penghulu membawa dokumen berkardus-kardus. Yang tergambarkan dari situasi tersebut adalah, mobilitas dan cara membawanya tentu sangat merepotkan. Membawa saja sudah capek. Nanti di tempat, dokumen tersebut masih dibuka-buka, padahal sebelumnya dokumen tersebut sudah disusun sedemikian rupa. Daripada menguras energi, tenaga dan pikiran terus menerus, lebih baik dicari langkah-langkah agar kerja yang dilakukan efisien. Dan dengan digitalisasi inilah nanti para Jabfung guru dan pengawas tidak perlu lagi membawa berkardus-kardus dokumen karena dokumen sudah didigitalisasi,” tutur Hidayat Maskur.
“Maka, pada kesempatan ini, Bapak/ Ibu semua yang hadir akan memperoleh beberapa bimbingan dari beliau-beliau berdua ini. Manfaatkanlah waktu sebaik baiknya karena mumpung ketemu! Dan tanyakan juga kendala-kendala yang sering dihadapi kemudian mintalah masukan, termasuk tantangan dari beberapa guru yang berangkat dari formasi P3K dan imphassing! Demikian pengantar dari saya, mohon untuk diikuti dengan baik dan seksama,” pungkas Hidayat Maskur.
Seperti yang dijelaskan oleh Muhamad Fitria, dasar dari penyusunan DUPAK bagi Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Pengawas yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpanrb) nomor 1 tahun 2023 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. Dengan terbitnya Permenpanrb ini, 293 keputusan di bawahnya dicabut. Dapat pula dikatakan, Permenpanrb tersebut merupakan Omnibuslaw dalam bidang kepegawaian dan berlaku mulai tanggal 1 juli 2023.
Lebih lanjut lagi, Muhamad Fitria menuturkan, “Kedepannya SKP akan jadi barang mahal. Kenapa demikian? SKP akan jadi barang/ arsip yang sangat berharga karena akan menjadi syarat perpindahan pegawai, kenaikan jabatan yang wajib diunggah pada aplikasi SiASN. Uraian butir kegiatan yang dituliskan harus mempunyai korelasi dengan tugas jabatan. Hal ini akan dikoreksi sedetail itu oleh BKN Pusat. Dan pada PAK mendatang, JF Guru dan Pengawas tidak perlu mengumpulkam DUPAK. Hanya mengumpulkan konversi dari SKP .”
Ada 2 poin penting yang ditekankan Muhamad Fitria mengenai SKP, yakni ekspektasi pimpinan dan korelasi butir kegiatan yang sesuai dengan tugas jabatan. Karya Tulis Ilmiah (KTI) dan pengembangan profesi yang merupakan syarat naik jenjang bagi guru dari golongan IIId ke IVa sudah tidak diberlakukan lagi. Begitu pula untuk naik jenjang, tidak perlu penyusunan DUPAK. Yang diperlukan cukup lulus uji kompetensi. Akan tetapi perlu dicatat bahwa dalam memproses kenaikan jenjang bagi JF Guru, formasi atau kebutuhan jabatan penting diperhatikan ada atau tidaknya. Apabila formasi tidak tersedia, makan proses kenaikan jenjang bagi guru tidak dapat diproses.
Secara garis besar, dalam FGD Bimtek Pembinaan dan Pengelolaan Administrasi Penyusunan DUPAK Bagi Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas didapati hal-hal penting terkait perubahan sistem kenaikan pangkat JF guru sebagai berikut:
1. Angka kredit dihitung dari SKP terbaru
2. Tidak menggunakan DUPAK
3. Tidak ada persyaratan Publikasi ilmiah/ Karya Tulis Ilmiah seperti jurnal, PTKP, buku dan lain-lain
4. Pengembangan diri seperti sertifikat pelatihan, workshop, seminar boleh dicantumkan di SKP tetapi tidak ada nilai angka kredit secara khusus
5. Angka kredit akan dihitung secara global dari SKP
6. Pengisian SKP harus sesuai tupoksi, jika ada tugas selain tupoksi maka dapat diinput pada tugas tambahan.
Materi FGD yang sangat menarik dan penting ini, pentunya mengundang antusiasme dari para peserta. Perwakilan Pengawas Sekolah yang mengjukan pertanyaan diantaranya Sumiyati (Pengawas Madya PAI), Sri Hartati (Pengawas Madya Sekolah Madrasah), Fu’adah (Pengawas Madya PAI ), dan ada juga Choriroh (Kepala Tata Usaha MAN 1 Surakarta). Pertanyaan yang disampaikan yaitu seputar pedoman penyusunan SKP, penulisan indikator yang sesuai dengan tupoksi jabatan pengawas maupun guru, peran/ andil Pengawas dalam penilaian SKP, serta sertifikat pengembangan diri sebagai evidence pendukung penilaian dan angka kredit. (rmd/smy)