Komunitas Studi Mahasiswa (KSM) FATAWA Fakultas Syari’ah menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Urgensi Fatwa MUI Tahun 1988 tentang hukum memerankan Nabi/Rasul atau orang suci dalam film dan menyingkap kontroversi Film Bida’ah” di Aula Fakultas Syari’ah pada Senin (26/05/25). Acara terbuka untuk umum dan gratis.
Hadir sebagai narasumber utama Penyuluh Agama Islam Kemenag Surakarta, Moh Zainal Abidin membedah secara mendalam perspektif hukum islam terhadap representasi tokoh suci dalam media visual, dan menyoroti kontroversial peran Walid dalam serial film Bida’ah. Kemudian, A. M. Mustain Nasoha, Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam UIN Raden Mas Said Surakarta, mengulas aspek yuridis dan konstitusional dari fatwa-fatwa keagamaan dan relevansinya dalam kehidupan bernegara.
Dalam pemaparannya,Zainal menjelaskan bahwa Fatwa MUI 1988 melarang penggambaran Nabi dan Rasul dalam film karena alasan syar’i, termasuk menjaga kemuliaan dan akidah umat. Ia juga menekankan bahwa meskipun film Walid tidak menampilkan Nabi secara langsung, tokoh “pseudo-suci” seperti Walid Muhammad yang mengklaim sebagai Imam Mahdi tetap harus dikritisi karena berpotensi merusak pemahaman masyarakat terhadap agama.
Diskusi kemudian diperluas ke perspektif empat mazhab dan tasawuf, yang pada umumnya sepakat bahwa kehormatan tokoh suci tidak boleh diturunkan ke ranah dramatisasi. Dalam kajiannya, narasumber juga membandingkan pandangan ulama global, seperti Syekh Yusuf al-Qaradawi dan Grand Syaikh Al-Azhar, yang turut menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam produksi media keislaman.
Seminar ini diikuti oleh mahasiswa, akademisi, penyuluh agama, serta masyarakat umum. Selain mendapatkan snack dan makan siang gratis, peserta juga memperoleh e-sertifkat dan wawasan penting mengenai etika produksi konten dakwah visual. Acara ini diharapkan menjadi kontribusi akademik dalam menyikapi perkembangan media Islam kontemporer serta sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun pedoman dakwah visual yang sesuai syariat dan etika Islam. (rv/my)