Kota Surakarta (Humas) – Abdullah Alkholis, Analis Kebijakan Madya Direktorat Urais dan Binsyar Kemenag RI didampingi Umi Khozanah Mujtahidah, Kasi Bimas Islam Kankemenag Kota Surakarta mengundang empat perwakilan pengurus masjid yang akan mendapat Bantuan Biaya Operasional (BOP) Masjid Ramah pada Selasa (27/02/2024). Mengundang perwakilan dari Bank Syariah Indonesia (BSI) Area Solo sebagai mitra, pertemuan rapat ini juga bertujuan sebagai percepatan pencairan selain untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) pemberkasan.
Umi Khozanah yang membuka rapat, menyampaikan bahwa bantuan BOP Masjid Ramah dari Kemenag RI secara langsung akan diserahkan (dicairkan) kepada pengurus masjid. Umi Khoz (begitu sapaan akrabnya), menambahkan informasi, jumlah keseluruhan masjid dari Kota Surakarta yang mengajukan bantuan BOP Masjid Ramah ada 17. Namun setelah dilakukan peninjauan dan penilaian, terdapat banyak koreksi atas RAB yang disusun.
Di lain sisi, disampaikan bahwa sebelumnya telah dilaksanakan pengarahan yang diberikan dari Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Surakarta terkait penjelasan juknis hingga penyusunan dokumen persyaratan. Tetapi, cukup disayangkan tidak semuanya mengindahkan arahan yang telah diberikan.
‘Jadi, setelah ini kami harap, para pengurus masjid yang hadir hari ini bisa turut menginformasikan kepada rekan sesama pengurus masjid yang lain, yang tidak dapat bantuan BOP kali ini, penyebab tidak lolos pemberkasan karena apa. Dan keputusan lolos atau tidaknya, dapat bantuan atau tidak, itu penentuannya, sepenuhnya ada di Kemenag RI Pusat. Bukan keputusan dari Kemenag Kota Surakarta,’ tukas Umi Khozanah.
Abdullah Alkholis menambahkan untuk bantuan BOP Masjid Ramah yang kali ini diberikan tujuannya untuk menunjang kegiatan atau aktifitas ibadah di masjid. Misalnya untuk dibelikan buku, alat seperti kursi roda dan sebagainya. Karena maksud masjid ramah yang dimaksud adalah ramah anak, ramah lingkungan, ramah lansia dan ramah yang lainnya.
Sedangkan yang kali ini banyak diajukan, RAB yang disusun kebanyakan untuk peruntukan rehab atau renovasi bangunan. Padahal bantuan untuk renovasi bangunan, masuk dalam kategori bantuan sarana dan prasarana (Sarpras). Tidak bisa masuk bantuan BOP masjid.
Usai pemberkasan selesai, Yopi (Banker BSI KC. Slamet Riyadi Solo) memberikan informasi terkait teknis pembukaan buku rekening bank atas nama masjid. Secara teknis, nomor rekening bank yang dibuka sudah terafiliasi dengan nomor telefon (HP) salah seorang pengurus.
‘Untuk tanda tangan transaksional berlaku dua, bisa takmir dan bendahara atau dua orang lainnya yang ada dalam struktur kepengurusan, tentunya juga dengan bubuhan stempel,’ jelas Yopi. Fasilitas QRIS yang terhubung dengan tampungan rekening juga dapat difasilitasi oleh pihak BSI. Terakhir, apabila dana sudah cair (masuk ke rekening bank), Yopi dkk akan pro aktif menginformasikan kepada nasabah. (rmd)