Kota Surakarta (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta melaksanakan apel pagi pada Senin (26/01/2026) di halaman Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta. Apel pagi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, dan diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan serta ASN di lingkungan Kemenag Kota Surakarta.
Apel diawali dengan penghormatan kepada Bendera Merah Putih dan penyampaian Lima Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama oleh pemimpin apel. Usai rangkaian tersebut, Kepala Kantor menyampaikan sejumlah arahan kepada seluruh peserta apel.

Apel pagi kali ini terasa istimewa dibandingkan apel-apel sebelumnya. Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta melaksanakan penyematan pin Anti Gratifikasi dan Anti Korupsi sebagai bentuk komitmen bersama dalam pembangunan Zona Integritas (ZI). Penyematan pin dilakukan oleh Ahmad ulin kepada Said Habibi, Penghulu KUA Kecamatan Jebres, serta Anisa Silfia Hanim dari Petugas PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta, sebagai perwakilan ASN.
Dalam arahannya, Ahmad Ulin Nur Hafsun menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan bagian penting dalam tata kelola organisasi dan pelayanan publik.
“Pembangunan ZI adalah salah satu tools agar pekerjaan dan pengabdian kepada masyarakat dapat tertata dan terukur dengan baik,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh jajaran untuk terus menjaga dan meningkatkan semangat pembangunan Zona Integritas secara berkelanjutan.
“Mari kita jaga semangat pembangunan ZI ini agar selalu hidup dan dapat kita tingkatkan menjadi lebih baik lagi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ahmad Ulin menyampaikan bahwa pin Anti Gratifikasi dan Anti Korupsi yang dikenakan sehari-hari memiliki makna sebagai simbol komitmen moral dan integritas seluruh ASN.
“Maka dari itu, pin yang akan kita pakai sehari-hari menjadi salah satu bagian penting sebagai komitmen kita untuk mengatakan tidak pada gratifikasi dan korupsi,” tegasnya.

Setelah penyematan kepada perwakilan ASN, seluruh jajaran pimpinan dan ASN Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta secara bersama-sama mengenakan pin Anti Gratifikasi dan Anti Korupsi. Hal ini menjadi simbol kebersamaan dan keseriusan seluruh pegawai dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju wilayah yang bersih, melayani, dan bebas dari praktik korupsi. (Za)


















