Kemenagska – Dialah Lina Yunita, pemilik usaha pemotongan ayam Mbak Lina, di Kampung Sewu, Jebres, Surakarta harus menyempatkan diri berkunjung ke KUA Laweyan, setelah sebelumnya mengunjungi KUA Jebres, guna mendapatkan sertifikasi penyembelihan halal untuk usahanya, pekan kemarin.
“(Karena) pelanggan butuh itu (Lisensi Penyembelihan Halal). Sebab ada beberapa produk dari pelanggan yang akan didaftarkan untuk memperoleh sertifikat halal. Karena ada bahan dari daging ayam, maka ayam tersebut dipastikan harus dipotong di pemotongan ayam yang sudah bersertifikat halal”, ujar Lina usai memperoleh desakan dari pelanggan.
Berkat kunjungannya tersebut, setelah memperoleh kesepakatan, Zainal Abidin, satu-satunya penyuluh PPPK Kementerian Agama Kota Surakarta yang memiliki lisensi Penyembelih Halal dari BNSP (Badan Nasional Standarisasi Profesi) melakukan survey dan monitoring ke rumah pemotongan ayam tersebut. Adapun hasil kunjungan pada Ahad dini hari kemarin, menurut Zainal, tempat usaha pemotongan ayam yang setiap harinya memotong 70-100 ekor ayam lebih itu masih belum layak memperoleh sertifikat halal. Penyebabnya, masih banyak kekurangan dari sudut syari, kesehatan, dan kebersihan.
“Maka belum layak untuk mendapat sertifikat halal, selama belum menjalankan sesuai syar’i dan patuh pada regulasai atau aturan untuk disertifikasikan halal”, ujar Zainal pada Kamis (07/09) pagi.
Zainal menjelaskan, belum diloloskannya sertifikat penyembelihan halal tersebut di antaranya masih ada beberapa ekor ayam yang penyembelihannya tidak sempurna. Selain itu, kebersihan dan tempat belum memenuhi standar syar’i.
“Ketidak syar’iannya ; pemotongannya tidak sempurna ; yakni harus terpotong bagian jalur makan dan nafas serta dua urat kanan dan kiri. Bahasa fiqihnya ; hulqum (tenggorokan), mari’ (saluran nafas), dan dua wadajan (saluran/urat darah). Dan adab dan rukun menyembelih; menjaga prikehawanan, menghadap kiblat, membaca basmalah, pisau harus setajam mungkin, agar mati karena sembelihan bukan karana faktor lain”, ungkapnya.
Ia menambahkan, penyembelihnya orang Islam yang memenuhi syarat. Dalam penyembelihan harus sesuai syariat dan adab penyembelihan. Jangan sampai ayam mati karena tersiksa bukan dari sebab disembelih. Adapun syarat untuk memperoleh sertifikat penyembelihan halal, menurut Zainal, tempat pemotongan ayam harus mengikuti aturan Juleha (Juru sembelih halal) yang jumlahnya ada 13 poin, diantaranya ; tempat harus bersih, higienis, dan pemotongnya harus orang yang sehat. Selain itu, Zainal juga menambahkan bahwa tempatnya harus standar, higienis dan terhindar dari Najis. Maka dari itu, air harus terus mengalir. Pembuangannya juga harus jelas, pisaunya tajam, membaca basmalah dan unggas yang dipotong harus sehat. (Sol/Zain)