Surakarta-Bimbingan Perkawinan diadakan sebagai kegiatan rutin yang diagendakan setiap tahun. Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Surakarta lewat KUA Kecamatan menyelenggarakan bimbingan perkawinan tatap muka secara klasikal diikuti kurang lebih 20 pasang catin dalam tiap angakatan. Evaluasi Bimbingan Perkawinan dipimpin langsung oleh Kasi Bimas Islam, Umi Khozanah Mujtahidah dan diikuti oleh Kepala KUA seSurakarta, Fasilitator Bimwin, PLKB dari Dinas DPPPKB, serta Operator SIMKAH membahas kendala dan jalannya bimbingan perkawinan. “Bimwin merupakan program unggulan KUA dan semua catin wajib mendapatkan bimbingan perkawinan, baik dilaksanakan secara klasikal, online atau mandiri, “tuturnya.
Sementara itu, fasilitator Bimwin, Mufti Addin menyampaikan dukungan atas persyaratan wajib untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan. “Akan bisa dilaksanakan secara mandiri dan sederhana, supaya kita tetap bisa memberikan nasehat yang membekas pada calon pengantin,”tutur Mufti yang juga Penyuluh Agama Islam Fungsional Kec Pasarkliwon.
Bimbingan Perkawinan juga merupakan langkah penyempurnaan standar pelayanan yang menjadi salah satu strategi menuju Revitalisasi KUA. Dimana sesuai dalam KMA 758/2021 terdapat 6 Strategi Revitalisasi KUA, diantaranya ; Peningkatan Kapasitas Kelembagaan, Penyempurnaan Standar Pelayanan, Tranformasi Digital Layanan, Peningkatan Kualitas SDM, Penguatan Regulasi dan Penguatan serta Integrasi Data. (may)
Ahmad Ulin Nur Hafsun: Moderasi Beragama Kunci Keharmonisan Sosial di Kalangan Mahasiswa
Pergerakan Mahasiswa Moderasi Beragama dan Bela Negara (PMMBN) menggelar Seminar Sosialisasi Moderasi Beragama dan Bela Negara serta pengukuhan komisariat baru...
Selanjutnya