Kota Surakarta (Humas) – Sertifikasi Halal lengkapi materi pada Sosialisasi Produk Hewan bagi Pedagang Hewan dan Produksi (Hygiene) Sanitasi yang diselenggarakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Surakarta pada Rabu (20/09/2023) siang. Bertempat di Aula Kantor Dispangtan Kota Surakarta, Encep Moh. Ilham selaku Gara ZAWA Kankemenag Kota Surakarta hadir sebagai narasumber yang diundang untuk menyampaikan materi Sertifikasi Halal yang regulasi dan pengelolaannya berada di bawah naungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia.
Saat ini, unsur kehalalan dari suatu produk bukan lagi ranah umat Islam saja. Tetapi saat ini ‘halal’ sudah menjadi tren melengkapi kebutuhan pola hidup sehat. Apa yang kita makan atau konsumsi, oleh tubuh akan dicerna sedemikian rupa sehingga menjadi zat nutrisi yang diedarkan dalam aliran pembuluh darah di dalam tubuh manusia. Maka dari itu, asal sul baik atau buruknya makanan yang kita konsumsi saat ini sangat penting untuk dijadikan perhatian.
Selain itu, sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyatakan bahwa semua produk yang beredar, yang diperdagangkan di Indonesia, harus ada jaminan halalnya. Dan untuk menunjukan jaminan halal tersebut, harus ada Sertifikat Halal. Sedangkan untuk masa berlaku Sertifikat Halal itu sendiri, berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 6 Tahun 2023, Sertifikat Halal berlaku selamanya dengan catatan selama tidak ada perubahan komposisi. Jadi, dengan adanya PERPES ini, pelaku usaha yang berhubungan dengan produk hewan tidak perlu mengurus sertifikat halal secara berkala dan berulang kali, cukup satu kali saja.
Alur registrasi Sertifikat Halal, pelaku usaha harus wajib memiliki NIB. Setelah itu bisa mulai mengisi pada aplikasi SiHALAL. Basis pendaftaran Sertifikat Halal saat ini semuanya online melalui aplikasi SiHalal. Ada dua pilihan pendaftaran, yakni self declare (gratis)dan pendaftaran regular (berbayar). Dan untuk produk hewan ini, pilihan yang dipilih adalah pendaftaran regular.
Setelah berkas diterima dan pembayaran diselesaikan. Pemohon akan mendapat Surat Tanda Terima Dokumen (STTD). Kemudian berkas tersebut dilimpahkan ke Komite Fatwa MUI untuk kemudian ditinjau. Setelah proses peninjauan dan pengkajian selesai, proses dikembalikan ke BPJPH dan Sertifikat Halal akan diterbitkan.
Encep Moh. Ilham juga menambahkan, bahwasannya Sertifikasi Halal tidak hanya ditujukan bagi pedagang saja, tetapi rumah pemotongan hewan (RPH) dan rumah pemotongan ayam (RPA) juga wajib memiliki sertifikat halal. Pertanyaan yang sering muncul tentang ap aitu Penyelia Produk Halal, Encep juga menjelaskan yang dimaksud dengan Penyelia Produk Halal adalah orang yang ditunjuk melalui Surat Keputusan dari Perusahaan yang bertanggung jawab atas kualitas produk bahan baku yang digunakan untuk memproduksi.
“Tahun 2024 tanggal 17 Oktober, itu adalah sudah harus wajib memiliki Sertifikat Halal bagi para pelaku usaha. Makanya, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian ini sangat bagus inisiatifnya bahwa untuk mengantisipasi agar para pelaku usaha produk hewan ini agar aman dalam mengedarkan dagangannya, segeralah mengurus Sertifikat Halal!,” pungkas Encep Moh. Ilham. (rmd)