Sosialisasasi SE Menag No 5 Tahun 2022 dilaksanakan oleh Bimas Islam Kemenag Kota Surakarta (02/3). Kegitan dilaksanakan dengan mengunjungi 5 KUA Kecamatan di Kota Surakarta. Surat edaran yang menjelaskan tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola dijelaskan langsung oleh Kepala Kankemenag Kota Surakarta, Hidayat Maskur. Sosialisasi diarahkan pada ASN KUA yang terdiri dari staff PNS dan Penyuluh Non PNS.
Hidayat Maskur menjelaskan tentang esensi dari uraian dalam surat edaran tersebut. “Kita harus melihat permasalahan dengan jernih, dan hati yang lapang,”tuturnya. Beliau menyampaikan bahwa pada hakikatnya tidak ada perubahan pada aturan tersebut. “Dulu sudah terbit aturan dari Ditjen Bimas Islam No, dan saat ini meningkat statusnya menjadi SE Menag,”jelasnya. Lebih lanjut, Hidayat Maskur menyampaikan contoh penggunaan knalpot blong yang sudah dipastikan menganggu masyarakat sekitarnya. “Ketidakharmonisan masyarakat yang terjadi, maka negara wajib membuat panduan agar masyarakat tidak berbuat semaunya,”imbuhnya.
Selanjutnya, Hidayat menjelaskan pada ASN untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. “Sesuai rilis BKN, ada 6 ujaran kebencian berkategori pelanggaran disiplin ASN,” sebutnya. Adapun yang dimaksudkan dalam 6 larangan tersebut antara lain ; berpendapat lewat medsos dengan muatan ujaran kebencian terhadap Pancasila/ UUD ’45/ Bhinneka Tunggal Ika dan Pemerintah, berpendapat lewat medsos yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku/ras/antar golongan, menyebarluaskan ujaran kebencian melalui medsos, berkegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina/menghasut/memprovokasi dan membenci Pancasila/UUD’45/Bhinneka Tunggal Ika,NKRI dan Pemerintah, serta menanggapi/mendukung sebagai tanda setuju pendapat dengan memberikan likes/dislikes/love/retweet atau comment di medsos.
Usai pembinaan, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab berkaitan dengan kendala dalam melaksanakan tugas sosialisasi atau materi dalam surat edaran. Salah satunya, Amin Rosyadi seorang Penyuluh Agama Islam Non PNS Kec Laweyan menyampaikan bahwa ada aplikasi yang dapat membantu menghitung volume suara. “Meski tidak 100% valid, namun kita bisa menggunakan aplikasi yang bisa kita install bebas lewat online guna mengukur volume,” tuturnya. Ia menyebutkan bahwa kekuatan suara 100 desibel, termasuk volume yang sangat keras. “Di lokasi kami, hanya sekitar 70 desibel saja, suara sudah terdengar hingga sekitar 8 km,”ujarnya. Hidayat menanggapi baik informasi tersebut, seraya berharap penyuluh agama baik fungsional dan non PNS dapat menyampaikan sosialisasi bersama dan meyakinkan bahwa aturan tersebut banyak kebaikan dan akan memberikan ketentaraman dan kedamaian dalam bermasyarakat. (may)