Guna menindaklanjuti Telaah DIPA Th 2022 yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu, maka Kepala Kankemenag Kota Surakarta menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kasi/Penyelenggara serta Pengelola (16/02). Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Th 2022 dilaksanakan di Aula Kemenag Kota Surakarta, dengan memfokuskan pada system penganggaran. KaSubbag Tata Usaha, Zarkasi membuka rapat dengan memunculkan stimulus terkait anggaran. “Jadi silakan teliti lagi pada item kegiatan, akan kita cari kesepakatan tentang besarnya perjalanan dinas dalam dan luar kota, serta besarnya konsumsi yang bisa dipakai untuk acuan bersama,”ujarnya.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kankemenag Kota Surakarta, Hidayat Maskur dengan menjelaskan hasil Rakernas Kemenag RI yang dilaksanakan dengan virtual. “Pengelolaan DIPA lembaga/kementerian akan diterapkan tindakan self blocking dan automatic blocking,” ujarnya. Lebih lanjut Hidayat menjelaskan, self blocking adalah DIPA yang telah dianggarkan secara mandiri sebesar 5% dialokasikan untuk tunjangan kinerja ke-13 dan 14. “Sedangkan automatic blocking, yaitu dana kita akan di block otomatis jika serapan DIPA kita pada triwulan 3 tidak mencapai 75%,”jelasnya.
Sebagai bentuk punishment, manakala serapan DIPA tidak mencapai 75% akan dilakukan blocking pada beberapa kegiatan. “Seperti rapat-rapat yang tidak terkait dengan program prioritas Menteri Agama, kemudian perjalanan dinas serta hal-hal lainnya yang tidak mengarah pada 7 program Menteri Agama,”tuturnya. Hidayat berpesan agar segala bentuk kegiatan selalu mengarah pada program prioritas Menteri Agama. Mengejar serapan 75%, tiap seksi diharapkan segera melaksanakan kegiatan. Pencairan BOS diutamakan untuk dilakukan pencairan dengan menggunakan juknis tahun lalu, sedangkan sertifikasi diupayakan agar diturunkan setiap bulan. Hidayat menjelaskan, jika nantinya terdapat anggaran yang terkena automatic block, maka akan dialihkan ke dana tak terduga seperti ; terjadi bencana atau lonjakan pandemic covid-19. (may)