Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji SBSN KUA Kec Laweyan telah memasuki hari ke 120. Sesuai dengan masa kontrak, pembangunan gedung diselesaikan tepat pada waktunya. Serah terima bangunan gedung dilaksanakan di gedung baru KUA Kec Laweyan ( 10/12) dengan mengundang seluruh pihak yang terkait di dalamnya. Perencanaan, Pengawas serta Pelaksana hadir guna melaporkan dan menyerahkan secara simbolis hasil pekerjaan mereka kepada pihak Kementerian Agama Kota Surakarta yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen serta disaksikan oleh Plt.Kepala Kantor. Pihak Pengawas, dari CV. Cita Kreasindo melaporkan bahwa monitoring sudah dilaksanakan sesuai standar prosedur. “ Kami telah mengawasi pelaksanaan pembangunan, dan kami laporkan gedung telah selesai dibangun dan sudah bagus, dan jika ada kekurangan hanya tinggal finishing agar lebih bersih lagi,”tuturnya. Demikian juga disampaikan dari pihak pelaksana yaitu CV. Arta Perkasa yang menyampaikan bahwa pembangunan telah diselesaikan sesuai dengan perencanaan.
Kasi Bimas Islam, Umi Khozanah pun menyampaikan rasa terima kasih kepada perencana, pengawas hingga pelaksana. Senada dengan hal tersebut, Plt.Kakankemenag Kota Surakarta, Rosyid Ali Safitri meminta keikhlasan dari seluruh pihak. “Saling memberi dan menerima, bisa dijadikan wujud keikhlasan kita. Hal-hal yang sudah disampaikan dan dinilai baik oleh beberapa pihak dan telah disepakati maka tak perlu lagi ada komentar atau sesuatu yang mengganjal setelah ini, “ujarnya. Rosyid kembali mengingatkan bahwa bangunan ini nantinya akan dipakai untuk kepentingan masyarakat sekitar.”Balai Nikah juga akan dimaksimalkan untuk kegiatan operasional manasik haji serta bimbingan umroh apabila memang masyarakat sekitar membutuhkan bimbingan terkait pelaksanaan ibadah umroh,”jelasnya. Rosyid menambahkan bahwa kerjasama ini bukan hanya sekedarnya, namun juga sebagai ajang menambah silaturahim dan mempererat tali persaudaraan sehingga selalu saling bisa memberikan support satu sama lain.
Selain itu, DPUPR ikut andil dalam konsultasi dan pengawasan atas nama pemerintahan. Agung, mengingatkan pada pihak pelaksana bahwa masih tersisa tabungan dan pemeliharaan dalam waktu sekitar 6 bulan untuk dapat memperbaiki jika dalam jangka waktu tersebut ada kerusakan. “Segera saja, segera di evaluasi lebih rinci sehingga jika ada kerusakan atau hal-hal yang tidak sesuai bisa langsung tersampaikan dan segera di tindak lanjuti,”imbuhnya. Di akhir penyampaiiannya, Agung berharap penyelesaian administrasi terkait format dan syarat administrasi juga harus segera diselesaikan dengan sebaik-baiknya.