Surakarta – Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Ikhlas Kemenag Kota Surakarta mengadakan Rapat Anggota Perencanaan (RAP) tahun buku 2019, di Pasific Room 2 Megaland Hotel Surakarta, Sabtu (1/12).
Ketua KPRI Ikhlas Kemenag Kota Surakarta, yang diwakili oleh Siti Nursyam mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk kesejahteraan anggota.
“Kegiatan ini sesuai dengan undang-undang, salah satunya koperasi harus mensejahterakan anggotanya,” ujarnya.
Ketua PKPRI Kota Surakarta, yang diwakili Endang Winarsih, dalam sambutannya beliau memuji kinerja para pengurus dan anggota KPRI Ikhlas Kemenag Kota Surakarta.
“KPRI Ikhlas kinerjanya sangat bagus, satu-satunya KPRI yang selalu melaporkan kegiatan triwulannya. KPRI Ikhlas sudah melaksanakan tugasnya dengan baik yang sesuai undang-undang, dan saya berharap RAP ini harus bermanfaat untuk hadirin sekalian,” katanya.
Ari Yuniarti mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UMKM sangat mengapresiasi KPRI Ikhlas Kemenag Kota Surakarta.
“Saya sangat mengapresiasi KPRI Ikhlas Kemenag Kota Surakarta ini, saya harap nanti juga ada laporan jangka pendek, menengah, dan jangka panjangnya.”
Beliau juga mengatakan bahwa perencanaan itu harus meningkat, tak lupa beliau mengucapkan terimakasih atas partisipasinya di Dinas Koperasi.
Musta’in Ahmad selaku Kepala Kantor Kemenag Kota Surakarta pada sambutannya mewajibkan kepada para anggotanya untuk hutang, agar Sisa Hasil Usahanya (SHU) meningkat.
“Saya menyarakan setiap anggota dan pengurus wajib hutang, agar mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) dan juga menaikkan anggaran.”
Karena, kata Musta’in, membesarkan koperasi adalah tugas semuanya, bukan hanya tugas pengurus.
“Kita harus membesarkan kopeasi, karena itu tugas semua anggota bukan hanya pengurus. Kita tidak boleh gagal dalam melakukan perencanaan anggaran ini,” tuturnya.
Setelah memberi sambutan dan membuka acara, acara dilanjutkan dengan pengesahan berita acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) oleh Siti Nusryam dan dilanjutkan membcakan Rancangan Anggaran Kerja (RAK) 2019 oleh Sofyan Hadi. (rma)