Surakarta – Hidayah, adalah petunjuk. Hidayah adalah mutlak milik Alloh SWT. Bahkan Nabi Muhammad – pun tidak mampu memberi hidayah. Sedangkan wahyu yang Nabi terima, kemudian disampaikan berupa ilmu. kepada para sahabatnya, adalah bentuk ihtiar Nabi sebagai utusan Alloh. Lalu para sahabat mau menerima dan mau mengamalkannya, itulah yang dinamakan petunjuk dari Allah SWT. Seperti firmannya dalam Al-Qur’an “Dan Allohlah yang memberi petunjuk kepada siapa saja yang Ia kehendaki”.
Sebagaimana dialami oleh Keluarga Ir. H. Glondong Rumbogo, MM, yang telah mewakafkan tanah dan biaya bangunannya senilai Rp.5 miliar, untuk masjid, kegiatan belajar dan dakwah, yang berada di Jajar, Kecamatan Laweyan, Kamis, (11/10) kemarin.
Menurut pengakuannya, niat wakaf itu timbul ketika Keluarga Ir. H. Glondong Rumbogo, MM, termotivasi oleh tausiyah yang disampaikan Pokjaluh Kota Surakarta .Joko Sarjono, di Masjid Jajar, beberapa waktu lalu. Setelah itu, Wakif Ir. Glondong Rumbogo,MM , menunjuk Nadzir Joko Sarjono sebagai ketua, Agus wiyanto, sekretaris dan Ahmad Yani sebagai bendahara.
“Wakaf ini sebagaimana amanat wakif kepada nadzir, diperuntukan sebagai masjid, sarana social, dan pendidikan,” ungkap Ketua Pokjaluh Surakarta itu.
“Mohon bimbingan dan doa restunya dalam mengemban amanat yang tidak ringan ini dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat meningkatkan semangat beribadah dan dapat dijadikan pusat pencerahan bagi umat islam sekitarnya yang kebetulan belum ada masjidnya,”ungkap Nadzir ketika memberi sambutan.
Dengan di bangunnya masjid ini, lanjut Nadzir, disampaing sebagai sarana ibadah, juga dapat berfungsi sebagai kegiatan social, taman pendidikan al Qur’an, dan sebagai tempat majelis taklim.
Kedepannya, nadzir berharap, dengan masjid ini dapat merubah kondisi kehidupan masyarakat dalam beragama di lokasi sekitar masjid.
Sementara itu, Kepala KUA Laweyan Mahmud, yang sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ,berpesan agar; Pertama, setelah ikrar wakaf ini, menjadi tanggung jawab nadzir untuk perubahan sertifikat dari hak milik menjadi wakaf di BPN. Kedua, untuk nadzir supaya dapat melaksanakan amanat dari wakif dg sebaik-baiknya dan harapanya dapat di jadikan sebagai lahan ibadah kita dengan baik. (js_rma)