Kepala Kankemenag Kota Surakarta Muslim Umar memimpin kegiatan Rapat Koordinasi dengan Tim Penilai Pelaksanaan Tukar Guling Benda wakaf Yayasan Masjid Assegaf bertempat di ruang kerja Ka kankemenag Kota Surakarta Kamis (21/4). Acara ini melibatkan Pemerintah Kota Surakarta, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Pertanahan Nasional, MUI, Kemenag Surakarta, Nadzir, Yayasan Masjid Assegaf, dan Wakif.
Menurut KaKankemenag, pada dasarnya tukar guling tanah wakaf apalagi tanah wakaf masjid tidak diperbolehkan kecuali bisa memenuhi persyaratan yang amat ketat yaitu dengan ijin tertulis dari Menteri Agama dengan mendasarkan pada pertimbangan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI). Ijin tersebut juga harus sesuai dengan pertimbangan yang diantaranya adalah perubahan harta benda wakaf untuk kepentingan umum sesuai dengan RUTR (Rencana Umum Tata Ruang), dan tidak bertentangan dengan prinsip Syari’ah, harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan kalau tidak sesuai dengan ikrar wakaf, pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamanaan secara langsung dan mendesak.
Muslim Umar menambahkan bahwa izin pertukaran benda wakaf hanya dapat diberikan jika harta benda penukar memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan yang sah sesuai dengan peraturan undang-ndang, dan nilai serta manfaat harta penukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula, selanjutnya tim penilai yang bertugas menilai benda yang akan ditukar gulingkan harus mendasarkan kegiatan tersebur pada Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004.
Setelah masing masing tim penilai meneliti dan mengkroscek lapangan akhirnya menyetujui untuk melanjutkan proses tukar guling sesuai prosedur yang berlaku. “Tim ini nantinya masih berkewajiban merumuskan poin poin permohonan rekomendasi kepada Walikota Surakarta setelah itu baru diserahkan kepada Kepala kanwil Kemenag Prov. Jateng melalui Kepala kankemenag Kota Surakarta” jelas Muslim Umar.
Harapannya agar proses tersebut dapat terselesaikan dengan baik, jangan sampai proses tukar guling tanah wakaf ini bertentangan dengan Syari’ah dan Undang-Undang yang akhirnya bermanfaat secara maksimal bagi umat.
Pada acara kali ini, Nadzir dari Masjid Assegaf Pasar Kliwon Surakarta Ustadz Abu Bakar, menyampaikan beberapa program dan rencana pembangunan yang membutuhkan tanah di samping masjid agar dapat digunakan secara maksimal sebagai pusat study dakwah Qur’an Learning Center (QLC) dan pembibitan /kaderisasi Da’i, Pusat Penyiapan Sumber Daya Manusia Strategis ( PPSDMS), pembangunan stasiun televisi swasta berbasis digital serta perluasan fasilitas –fasilitas masjid lainnya di tanah yang saat ini yang dikuasai oleh Masjid Assegaf. (rma)