Kota Surakarta (Humas) – Usai melaksanakan evaluasi kinerja Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan, Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam pada Rabu (3/9/2025) melaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi Biaya Operasional (BOP) KUA di Ruang Seksi Bimas Islam. Rapat evaluasi BOP tersebut dihadiri oleh Pengelola BOP dari lima KUA, diikuti oleh seluruh Staf Seksi Bimas Islam dan dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam Achmad Arifin.
Dalam arahannya, Achmad Arifin menegaskan bahwa tujuan rapat adalah untuk mengevaluasi penyerapan anggaran operasional KUA. Ia menekankan pentingnya percepatan serapan tersebut untuk mendukung operasional harian setiap KUA.
“Kami mengharapkan paling lambat pada bulan November nanti, dana BOP sudah dapat terserap seluruhnya. Ada sisa, hanya menyisakan anggaran untuk biaya daya jasa rutin seperti listrik, telepon dan internet,” ujarnya.

Achmad Arifin juga memberikan reminder bagi KUA yang memiliki kebutuhan mendesak di luar rencana. “Apabila terdapat kebutuhan perakantoran lain yang mendesak dan belum tercover dalam anggaran yang ada, Pengelola BOP KUA dapat segera mengajukan, menyiapkan bahan revisinya untuk kami ajukan ke Perencana,” tambah Achmad Arifin. Kebijakan ini menunjukkan fleksibilitas instansi dalam memastikan kelancaran layanan.
Aspek lain yang disorot dalam rapat Adalah motivasi untuk meraih prestasi kinerja. Pengelola Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Seksi Bimas Islam Rufi’ah Setiyawati, menambahkan bahwa rapat ini juga menjadi pendorong semangat bagi para Pengelola BOP KUA.
“Ini adalah upaya kita untuk meningkatkan kerja sama, koordinasi agar kedepannya, Satker Bimas Islam, 416972 dapat meraih prestasi yang lebih baik. Moga-moga kita bisa dapet reward karena IKPAnya bagus,” papar Rufi’ah.
Rapat evaluasi ini memiliki arti yang sangat penting mengingat vitalnya peran KUA sebagai garda terdepan layanan administratif resmi pencatatan pernikahan bagi masyarakat. Optimalisasi serapan BOP diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan, mulai dari kecepatan, keramahan, hingga akurasi data, yang pada akhirnya dirasakan langsung oleh warga Kota Surakarta. Sejauh ini, layanan pencatatan nikah di Kota Surakarta telah mencapai 415 layanan (untuk lima kecamatan se-Kota Surakarta) dari bulan Januari 2025 sampai dengan Juni 2025.

Melalui langkah evaluasi dan koordinasi yang proaktif ini, Kankemenag Kota Surakarta tidak hanya memastikan akuntabilitas keuangan negara, tetapi lebih dari itu, berupaya membangun kepercayaan publik. Diharapkan seluruh upaya evaluasi internal ini akan berbuah pada peningkatan kualitas layanan pencatatan pernikahan yang prima, sehingga setiap warga Kota Surakarta dapat merasakan pelayanan yang bermartabat dan memuaskan di daerahnya. (rmd)



















