Kota Surakarta (Humas) – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Surakarta melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf berdasarkan data Sistem Informasi Masjid dan Musholla (SIMAS). Rakor digelar di Aula R. Oesman Pudjotomo pada Selasa (24/06/2025), melibatkan ASN dan non-ASN formasi Penyuluh Agama Islam se-Kota Surakarta sebagai penggerak utama.
Penyelenggara Zawa Arif Ansori, menegaskan tujuan rakornya adalah verifikasi dan pemutakhiran data masjid dan musholla berstatus wakaf. “Data valid jadi kunci percepatan sertifikasi. Ke depan, layanan akan terintegrasi satu pintu,” ujarnya. Zawa juga telah menyiapkan portal daring untuk konsultasi dan pengajuan sertifikasi melalui tautan https://s.id/pendaftaranwakaf.
Kepala Kankemenag Kota Surakarta Ahmad Ulin Nur Hafsun, dalam sambutannya menekankan peran sentral Penyuluh Agama. Mengingat peran tersebut, Ahmad Ulin Nur Hafsun meminta Penyuluh Agama Islam melakukan need assessment. Kemudian Ia mencontohkan pengalamannya ketika membangun koneksi di kecamatan Kalijambe sebagai model pendekatan partisipatif.
“Kepada Tokoh Agama yang saya kunjungi, saya bertanya baiknya setelah ini saya sowan ke siapa. Dari referensi tersebut, saya jadi tahu, kemudian terbentuklah jaringan. Jaringan membentuk lingkaran koneksi yang kemudian dapat kita temukan simpul-simpul Jemaah,” tuturnya.
Ahmad Ulin Nur Hafsun juga meminta pendataan rumah ibadah dilaksanakan dengan semangat “gawe seneng” (bekerja dengan hati). “Teman-teman, kita harus banyak bersyukur karena melaksanakan tugas di Solo. Mari gawe seneng! Laksanakan tugas pendataan rumah ibadah! Lengkapi datanya, kemudian petakan mana yang sudah tersertifikasi tanah wakaf dan mana yang belum, lengkap dengan keterangan atau alasan mengapa belum tersertifikasi!,” terangnya.

Ia turut menyoroti pentingnya manajemen kebersihan masjid, khususnya area wudhu, untuk menjaga kesucian tempat ibadah. “Maka saya minta njenengan kalau zhuhur, ashar keliling ke masjid. Perhatikan aspek riayah masjid, cek tempat wudhu, kamar mandi!,” pesannya.
Sinergi dengan Kebijakan Nasional
Upaya Kankemenag Kota Surakarta ini sejalan dengan instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN yang menggencarkan percepatan sertifikasi tanah wakaf secara nasional. Kebijakan terbaru memangkas prosedur, memudahkan respons permohonan, dan mempercepat penerbitan sertifikat. “Dukungan regulasi ini akan memacu penyelesaian sertifikasi wakaf di Surakarta lebih efisien,” tegas Arif Ansori.
Dengan kolaborasi antar-sektor dan pemanfaatan teknologi, Kankemenag Kota Surakarta optimis target sertifikasi tanah wakaf masjid-musholla akan tercapai secara akuntabel dan transparan. (whd/rmd)