Kota Surakarta (Humas) – Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kota Surakarta, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta, Hidayat Maskur, menandatangani Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Kota Surakarta terkait Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak. Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak – Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3A-P2KB) pada Senin (19/08/2024) merupakan puncak dari serangkaian proses penyusunan yang telah berlangsung dengan penuh perencanaan dan pertimbangan matang selama beberapa bulan terakhir.
Nota Kesepakatan ini, yang terdiri dari dua belas pasal, merupakan langkah strategis yang dirancang untuk mengoptimalkan sumber daya kedua lembaga dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak di Kota Surakarta. Dengan landasan ini, diharapkan berbagai program dan layanan yang berkaitan dengan hak-hak perempuan dan anak dapat terkoordinasi dengan lebih baik, serta berjalan lebih efektif dan efisien.
Dalam Nota Kesepakatan ini, Kementerian Agama Kota Surakarta diidentifikasi sebagai Pihak Kesatu, sementara Pemerintah Kota Surakarta sebagai Pihak Kedua. Tanggung jawab utama Pihak Kesatu salah satunya adalah memberikan layanan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan atau pelanggaran hak. Pasal 4 dari kesepakatan ini secara tegas menyebutkan bahwa Kemenag Kota Surakarta akan menyediakan pendampingan hukum yang memadai, sebagai bagian dari upaya mereka dalam memperkuat hak-hak perempuan dan anak di ranah hukum.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Surakarta sebagai Pihak Kedua diberi mandat untuk memfasilitasi kebutuhan perencanaan dan pelaksanaan berbagai kegiatan sosialisasi, diseminasi informasi, advokasi, promosi, serta publikasi terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, Pemkot Surakarta juga bertanggung jawab dalam mengumpulkan dan menginformasikan data serta perkembangan penanganan kasus, sehingga informasi ini dapat diakses oleh pihak-pihak yang membutuhkan, termasuk masyarakat umum.
Nota Kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak tanggal penandatanganan, dan mewajibkan kedua belah pihak untuk melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, minimal satu kali dalam setahun. Pemantauan ini dirancang untuk memastikan bahwa semua program dan kegiatan yang diatur dalam kesepakatan ini berjalan sesuai rencana, dan jika perlu, dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan.
“Nota Kesepakatan ini bukan sekadar dokumen formal, melainkan sebuah komitmen yang lahir dari kebutuhan nyata akan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak. Kami di Kemenag Kota Surakarta bertekad untuk menjalankan peran kami dengan penuh tanggung jawab, dan memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak mendapat perlindungan yang layak,” tegas Hidayat Maskur.
Selain itu, Hidayat juga menekankan pentingnya kerjasama yang erat antara Kemenag dan Pemkot Surakarta dalam mewujudkan tujuan dari kesepakatan ini. Kolaborasi yang kedua instansi menjadi kunci untuk suksesnya program ini.
“Dengan sinergi yang kuat, kita dapat memastikan bahwa setiap perempuan dan anak di kota Surakarta mendapatkan perlindungan yang mereka butuhkan,” imbuh Hidayat Maskur.
Kesepakatan ini juga mencerminkan komitmen Kemenag Kota Surakarta bersama dengan Pemkot Surakarta dalam menjadikan kota ini sebagai tempat yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak. Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari Pemkot Surakarta menyampaikan apresiasi terhadap Kemenag Kota Surakarta atas inisiatif dan komitmen yang ditunjukkan dalam kesepakatan ini. Merintis kesepakatan ini adalah langkah besar menuju terciptanya Surakarta sebagai kota yang Ramah Anak dan Kota Layak Anak, yang dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia dalam hal perlindungan terhadap perempuan dan anak. Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat jaringan perlindungan sosial di kota ini, sehingga setiap warga, terutama mereka yang rentan, dapat merasa aman dan terlindungi.
Kedepannya, kedua belah pihak berkomitmen untuk terus memantau perkembangan pelaksanaan kesepakatan ini, serta melakukan evaluasi secara berkala. Dengan demikian, diharapkan segala tantangan yang muncul dapat segera diatasi, dan tujuan dari kesepakatan ini dapat tercapai dengan maksimal. Surakarta pun siap melangkah ke depan dengan optimisme, membawa harapan akan masa depan yang lebih baik bagi seluruh perempuan dan anak di kota ini. (rmd)