Kementerian Agama menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di sekitar gedung Kementerian Agama atau menyediakan CD/DVD kosong, flashdisk, akun media penyimpanan Online ( cloud ) .untuk perekaman data dan informasinya. File juga dapat di download secara langsung lewat kolom PPID.
Tokoh Agama Wajib Netral dalam PILKADA 2024
Surakarta (Humas) - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menyiapkan sikap dalam memasuki masa PILKADA 2024. Dilaksanakanya Focus Group Discussion (FGD)...
Selanjutnya