Surakarta – Bertempat di Hotel Sarila Surakarta (Selasa, 23/01/2015) Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta melalui seksi Pendidikan Madrasah menggelar acara Pelatihan Pengolahan Keuangan BOS Madrasah. Acara tersebut di hadiri para kepala madrasah dan bendahara madrasah baik negeri maupun swasta serta sebagian komite madrasah.
Dalam pembuakaan acara tersebut, Kepala kantor Kementerian Agama Kota Surakarta, Drs.H.Muslim Umar, M.Ag mengatakan bahwa BOS merupakan program pemerintah yang harus dilaksanakan dengan penuh amanah, tujuannya adalah untuk meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan program wajib belajar 9 tahun dan mempercepat standar layanan minimal pelaksanaan kegiatan belajar dan mengajar di madrasah.
Dengan BOS diharapkan dapat meringankan beban keuangan di madrasah swasta dan dapat membebaskan biaya pendidikan di madrasah negeri, jadi diharapkan untuk madrasah negeri sudah tidak ada lagi pungutan-pungutan lagi terhadap anak didik. Kalau untuk swasta masih dapat dikondisikan tetapi harus sesuai aturan perundang-undangan.
“Untuk yang swasta (madrasah) sifatnya membantu meringankan jadi tidak 100%, sebagai stimulan saja tapi untuk negeri (madrasah) sudah full didanai oleh pemerintah jadi tidak boleh mungut (biaya) lagi” ucap Muslim Umar.
Pada kesempatan ini Narasumber yang dihadirkan adalah dari bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Prov. Jateng dan dari KPP Pratama Surakarta.
Narasumber dari Kanwil Nining Indrawati, S.Kom, M.Ab mengatakan bahwa pegolahan dana BOS harus diawali dari proses perencanaan yang baik dulu sebelum melaksanakan, dari perencanaan tersebut diharapkan akan dapat mempermudah pelaksanaannya serta meminimalisir masalah dalam pelaporannya. Penyaluran BOS biasanya dijadikan objek oleh para auditor, baik itu Irjen (Inspektorat Jenderal) maupun BPK.
Sementara itu Narasumber dari KPP Pratama Surakarta Novia Dewi Susanti lebih menekankankan pada sistem pelaporan maupun pembayaran pajak oleh bendahara serta objek pajak apa saja yang dapat dipungut dari belanja yang di biayai dari BOS.
Demikian juga masalah sistem pembayaran pajak untuk saat ini sudah tidak menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak) atau pajak manual tapi sudah diganti dengan sistem elektronik / e-billing. Proses pembayarannyapun juga sudah dapat dilakukan 24 jam nonstop, tidak lagi berpatokan pada jam operasional perbankan dan bisa dilakukan dimanapun.
”Sekarang kalu bayar pajak jam 12 malam pun bisa dilayani, bisa memakai ATM maupun Internet Banking jadi tidak perlu ke bank” terang Novia. (abc)