Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) telah resmi diumumkan pada Juli 2015, hanya saja secara fisik PP Nomor 70 ini baru keluar tanggal 16 September 2015. Sehingga masih banyak instansi pemerintah yang melakukan aksi wait and see, sembari menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan (juknis dan juklak) selesai.
Berdasarkan hal tersebut, sosialisasi pun dilakukan guna memberikan pemahaman kepada instansi pemerintah bahwa sejak PP Nomor 70 ini dikeluarkan, JKK dan JKM resmi menjadi produk tambahan PT Taspen selain jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Sosialisasi PP Nomor 70 Tahun 2015 oleh PT. Taspen kantor cabang Surakarta yang diselenggarakan di Aula Kankemenag Kota Surakarta ini (Selasa, 31/5) diikuti oleh hampir semua pegawai di lingkungan Kankemenag Kota Surakarta, termasuk beberapa dari MAN, MTsN, MIN.
Menurut Kakankemenag Kota Surakarta Muslim Umar, kegiatan Sosialisasi PP Nomor 70 Tahun 2015 sangat penting bagi semua PNS. “Isi dari PP Nomor 70 Tahun 2015, adalah tentang jaminan kecelakaan dan jaminan kematian bagi PNS” tutur Muslim Umar saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut.
Pada kesempatan yang sama Narasumber dari PT. Taspen yang sekaligus Kepala Kantor Cabang PT. Taspen Surakarta, Tawab mengatakan bahwa PP Nomor 70 Tahun 2015 ini memberikan perlindungan terhadap kecelakaan kerja yang menyebabkan ASN tersebut meninggal dunia dalam tugas atau karena kecelakaan kerja perlu perawatan dan lain sebagainya.
Lebih lanjut Tawab mengatakan, PP Nomor 70 ini memberikan kepastian tentang perlindungan pemerintah untuk PNS dan kepastian tentang manfaat yang diberikan.
“Iurannya, sesuai dengan pasal 1 ayat 8 bahwa iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh pemberi kerja. Jadi peserta tidak dibebani iuran, kalau untuk ini bebannya diberikan kepada pemberi kerja yaitu pemerintah dengan mengambil dana dari APBN maupun APBD untuk pegawai daerah” katanya.
Harapannya, dengan semakin banyaknya kegitan sosialisasi PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM akan semakin banyak PNS yang mengetahui manfaat apa saja yang akan diperoleh sehingga memotivasi para PNS dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat karena ada kepastian jaminan dari pemerintah untuk mereka. (abc)