Seksi Penyelengaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta mengadakan acara Sosialisasi KMA (Keputusan Mentri Agama) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Tahun 1442 H/2021 M (11/06). Kegiatan dilaksanakan di Aula Kankemenag Kota Surakarta dan diikuti oleh pengurus KBIH, Penyuluh Agama Islam, Dinas Kesehatan, Pemkot Kesra serta beberapa calon jamaah haji.
Dalam laporannya, Kasi PHU, Suyono menjelaskan tujuan dari kegiatan sosialisasi. “Yaitu untuk mensosialisasikan peraturan dan regulasi terkait keputusan seputar kegiatan haji, menginformasikan subtansi regulasi haji dan umrah orde baru, dan agar tercapainya dan terindikasinya kegiatan pelaksanaan haji,” ujarnya. Diinformasikan pula bahwa kegiatan sosialisasi disiarkan secara langsung lewat media social Kankemenag Kota Surakarta, antara Youtube Channel dan Instagram. “Diharapkan para calon jamaah haji dapat mengikuti acara ini, dan mendapatkan informasi langsung dari kami dengan jelas, agar terhindar dari kabar-kabar hoax,” jelasnya.
Sosialisasi disampaikan oleh Kepala Kantor, Hidayat Maskur Kepala KanKemenag Surakarta. “Ketika negara wajib menjalankan amanah yaitu terkait dengan keamanan keutamaan jamaah haji dan pelaksanaannya, maka inilah yang menjadi pertimbangan dari menteri agama untuk membatalkan keberangkatan calon jemaah haji” ujar Hidayat. Dengan adanya situasi dan kondisi yang terjadi pada saat ini pada akhirnya Menteri Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan ibadah haji di tahun ini, dan di tuangkan dalam KMA (Keputusan Menteri Agama) Nomor 660 Tahun 2021. Ibadah haji merupakan ibadah yang unik yang berkaitan dengan waktu dan berkaitan dengan tempat juga. “Kita tak perlu melihat berita yang hoax yang tidak benar yang bermunculan dan bernarasi seolah berita-berita itu benar,” jelasnya. Hidayat mengimbau pada para stakeholder untuk dapat menyampaikan pada para calon jamaah haji, terkait prosedur penarikan uang pelunasan dan yang terkait tentangnya.
PAIF Kec Pasarkliwon, Joko Sarjono menyampaikan pendapatnya dalam sesi Tanya jawab. “Tugas utama dari KBIH adalah mengantarkan jamaah haji yang mabrur, mabrur itu niat dan keikhlasan dari hati kita,” ujarnya. Joko Sarjono berharap uang yang sudah didaftarkan untuk melaksanakan ibadah haji, untuk tidak ditarik kembali. “Karena kalau kita tarik dikhawatirkan, nantinya itu akan mengugurkan niat kita untuk melaksanakan ibadah haji jadi silahkan direnungkan kembali”. (tys/my)
Youtube : Sosialisasi KMA (Keputusan Mentri Agama) Nomor 660 Tahun 2021