Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta melalui Seksi Penyelenggaraan Haji & Umroh (PHU) secara bertahap telah melakukan perubahan Sistem komunikasi Haji Terpadu (Siskohat) dari sistem Kankemenag Online (KKO) ke Siskohat Gen 2 versi 3. Demikian disampaikan Kasi Penyelenggaraan Haji & Umroh Kankemenag Kota Surakarta Rosyid Ali Safitri dalam rapat koordinasi dengan semua Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di wilayah Kota Surakarta di ruang kerja Kakankemenag Kota Surakarta Selasa (19/4).
Pertukaran sistem informasi ini sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Agama No. 29 Tahun 2015 dan keputusan Dirjen PHU No. D/21 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembatalan Pendaftaran jamaah Haji Reguler dan Pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji serta Kepdirjen PHU No.D/28 Tahun 2016 tentang Pedoman Pendaftaran haji Reguler.
Keunggulan Siskohat Gen 2 versi 3 ini terdapat pada singkatnya tahapan pendaftaran haji yaitu calon jemaah haji menyetor BPIH ke BPS kemudian dilanjutkan mendaftar ke Kankemenag Kab/Kota melalui seksi PHU. Disini calon jemaah haji diberikan keleluasaan waktu mendaftar ke Kankemenag selama 5 hari kerja setelah penyetoran BPIH di BPS yang ditunjuk. Setelah mendaftar calon jamaah haji akan menerima nomor porsi haji.
Dengan sistem baru ini, PHU dapat mendeteksi jamaah yang sudah pernah beribadah haji, dapat menentukan pembimbing haji dan mampu mengidentifikasi jamaah yang belum memenuhi persyaratan usia. Keutamaan lainnya Gen 2 ini bersifat sentral atau terpusat sehingga lebih efektif dan efisien dari system KKO yang bersifat desentralisasi.
Menurut Rosyid Ali Safitri, tahun lalu BPS BPIH diwilayah Jawa Tengah telah menggunakan aplikasi ini, harapannya semua Kankemenag juga bisa menerapkannya. Untuk menyiapkan aplikasi ini di setiap saat ini intens melakukan pengecekan dan pendataan perangkat maupun jaringan disetiap kabupaten/Kota.
Yang lebih penting lagi agar segera dilakukan sosialisasi agar masyarakat tidak bingung dengan system baru ini saat melakukan pendaftaran maupun pembatalan.
“Harapannya Pelayanan yang baik terhadap calon jamaah haji dan diperoleh satu kesepahaman antara BPS dan Kankemenag dalam hal pendaftaran haji agar masyarakat menjadi lebih paham terkait prosedur baru dalam pendaftaran dan pembatalan haji tahun 2016 ini” ucap Rosyid. (rma)