Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Madrasah tingkat Provinsi Jawa Tengah yang diselenggarakan pada tanggal 4 – 6 Februari 2016, Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta melalui Seksi Pendidikan Madrasah (PENMAD) mengadakan rapat koordinasi tingkat Kota Surakarta dengan mengundang pengelola BOS Madrasah swasta (Kepala Madrasah dan Bendahara) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta. Bertempat di Aula Kankemenag Kota Surakarta hari Kamis tanggal 11 Februari 2016 acara rapat koordinasi tersebut membahas beberapa permasalahan pelaksanaan BOS Madrasah swasta tahun 2016 termasuk didalamnya evaluasi pelaksanaan BOS tahun 2015.
Dalam pembukaannya Kasie Pendidikan Madrasah Hj. Nanik Suryanti, S.Pd mengatakan bahwa sebelum BOS 2016 dilaksanakan/dicairkan maka kewajiban dari Madrasah swasta terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2015 harus diselesaikan terlebih dulu. “Kita tidak akan bisa mencairkan BOS tahun 2016 sebelum LPJ BOS tahun 2015 diselesaikan oleh Madrasah” ucap Nanik. Pengelola BOS di Madrasah swasta diharapakan tertib dalam pelasanaan BOS, baik dalam pelaksanaan maupun dalam pelaporannya.
Pada kesempatan yang sama PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) khusus BOS, Anang Budi Cahyono, S.Kom mengatakan bahwa mulai tahun 2016 alokasi anggaran BOS masuk dalam DIPA Kantor Kementerian Agama di Kab/Kota masing-masing dari awal tahun. Harapannya adalah agar pelaksanaan penyaluran dana BOS dapat segera direalisasikan, berbeda dengan tahun 2015 dimana anggaran BOS ada peralihan dari DIPA Kanwil direalokasi ke DIPA Kankemenag Kab/Kota pada pertengahan tahun, sehingga terjadi keterlambatan pencairan BOS, belum lagi perubahan Akun BOS dari Akun 57 (Belanja Bansos) menjadi Akun 52 (Belanja Barang Operasional) memakan waktu yang cukup lama dalam prosesnya di Kementerian Keuangan terkait dengan mekanisme pencairannya.
“ Tahun 2016 BOS sudah ada di DIPA satker Kemenag, jadi segera bisa kami cairkan awal bulan Maret” kata Anang. Terkait mekanisme maupun teknis pencairan dana BOS 2016, sesuai dengan juknis maupun arahan dari Kanwil tidak banyak perubahan dengan pencairan BOS tahun lalu. Diharapkan Madrasah Swasta untuk segera menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses pencairan BOS 2016 sehingga tidak ada permasalahan dikemudian hari dalam pelaksanaannya. (abc)