Kepala KUA Pasarkliwon,Rohmat Agung Suprayogi menyampaikan pengarahan kepada anggota Linmas yang ditugaskan untuk membantu penertiban bangunan liar yang menempel dengan gedung Kantor Urusan Agama Pasarkliwon (04/12). Rohmat Agung terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Lurah Joyosuran dan Camat Pasar Kliwon. Anggota Linmas dan juga warga sekitar dengan senang hati membantu penghuni rumah untuk berkemas dan mengeluarkan barang-barang seperti kursi tamu, kasur, lemari, dan perabotan lain untuk selanjutnya dibawa dengan mobil pengangkut yang disediakan Pemerintah Kota Surakarta.
“Agenda persiapan pembongkaran sebenarnya sudah direncanakan semenjak dua tahun yang lalu bersamaan dengan Pembangunan KUA Pasarkliwon yang dibiayai dengan dana Surat Berharga Syari'at Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2018,” jelas Agung. Pembongkaran bangunan ini merupakan pembongkaran yang ketiga kalinya. Pembongkaran pertama adalah bangunan liar berlantai dua yang luasnya kurang lebih 2 x 30 meter yang menempel di sebelah timur Kantor KUA, yang berada di atas jalan menuju ke makam belakang kantor. Pembongkaran kedua adalah bangunan berlantai dua yang berada di barat KUA yang luasnya kurang lebih 7 x 9 meter. “ Bangunan tersebut setelah diukur oleh petugas BPN ternyata sebagian masuk melewati batas tanah milik KUA, dan saat ini kedua bangunan liar tersebut sudah ditertibkan dan penghuninya sudah pindah ke tempat yang baru,”tuturnya.
Penertiban bangunan liar yang ketiga ini juga menempati fasilitas umum yaitu jalan umum warga RT. 04 RW.04. Bangunan yang luasnya kurang lebih 7×10 meter dan berada tikungan jalan desa dikhawatirkan mengganggu lalu lintas. “Khususnya mobil agak kesulitan apabila melewati tikungan jalan ini, karena lokasinya di tikungan jalan ” tambahnya. Pembongkaran ini juga dilaksanakan guna menindaklanjuti hasil rapat bersama tanggal 10 Nopember 2020 perihal Penyelesaian Sengketa Penggunaan Tanah Fasilitas Umum. Agung menginformasikan bahwa usai penertiban ini, warga akan pindah dan menempati rumah yang baru yang disediakan oleh Pemerintah Kota Surakarta.
“Sayaa harapkan, Program Penertiban dapat sedikit membantu kepada penghuni bangunan liar tersebut, dan segera dapat pindah ke rumah yang baru, apalagi daerah sekitar termasuk daerah sangat rawan terjadinya banjir,”pungkasnya.(sholikin/may)