Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 mewajibkan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing. Salah satu cara yang efektif untuk menumbuhkan kesadaran wajib pajak adalah dengan cara memberikan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan melalui E-Filling, demikian dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta Drs.H. Muslim Umar, M.Ag, dalam sambutan sekaligus membuka acara sosialisasi pelaoran SPT Tahunan melalui E-Filling.
Acara yang di inisiasi Subbag Tata Usaha Kankemenag Kota Surakarta bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama surakarta bertempat aula Kankemenag Kota Surakarta (Senin, 14/03).
Muslim Umar berharap agar para peserta sosialisasi mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh Simak dengan baik serta tanyakan hal-hal yang belum dipahami pada saat diberi kesempatan untuk bertanya.
“Simak baik-baik pemaparan dari narasumber, tanyakan kalau ada yang belum jelas, jangan diam saja jadi kalau ada kendala cepat bisa diselesaikan dan tidak berlarut-larut” tegas Muslim Umar
Dalam pemaparannya, narasumber dari Tim KPP Pratama Surakarta, Teguh Pramono menjelaskan sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat oleh Dirjen Pajak (DJP) untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak (WP) dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah. Dengan e-Filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi Dropbox maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini merupakan salah satu terobosan baru pelaporan SPT yang digulirkan DJP untuk membuat WP semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajibannya. Untuk saat ini, e-Filing melayani penyampaian dua jenis SPT, yaitu:
1. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770S. Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contohnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta pejabat Negara lainnya, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya yang total penghasilannya lebih dari Rp 60.000.000,- setahun.
2. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770SS. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,- setahun.
“Ada beberapa keuntungan jika Anda menggunakan fasilitas e-Filing melalui situs DJP, yakni: Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24×7); Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT; Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer; Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT; Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas” terang Teguh.
Adapun batas penyampaian SPT tahunan adalah 31 Maret setiap tahunnya, jadi diharapkan untuk seluruh pegawai di lingkungan Kankemenag Kota Surakarta agar secepatnya menyampaikan SPT-nya melalui E-Filling. (abc)