Kepala KanKemenag Surakarta,Hidayat Maskur didampingi oleh Kasi PAKIS, Achmad Arifin membuka dan memberikan pembinaan dalam kegiatan Sosialisasi EMIS untuk TPQ se-Kota Surakarta(24/01). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kemenag Surakarta ini diikuti sekitar 50 peserta yang bertugas sebagai operator masing-masing TPQ di 5 Kecamatan. Dengan tetap menerapkan protocol kesehatan, kegiatan ini bertujuan untuk memeriksa data Lembaga Pendidikan Agama Islam pada Education Management Information System (EMIS).
Dalam sambutannya, Hidayat Maskur mengingatkan pada seluruh guru TPQ, atau yang bertugas menjadi operator untuk selalu meng-update data pada EMIS. “Selain itu, koordinasi dengan seksi PAKIS khususnya tentang TPQ juga harus ada, agar tidak ketinggalan informasi apapun. Beliau juga sedikit menyinggung tentang Surat Edaran Menteri Agama No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola. “Surat edaran tersebut bukan merupakan surat edaran yang baru karena surat tersebut sebenarnya sudah ada dari tahun 1978, hanya saja naik level yang dulu dari surat edaran dari Kakanwil sekarang naik level menjadi surat edaran dari Menteri,”ujarnya.
Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam, Achmad Arifin menjelaskan dan memberikan bimbingan kepada seluruh peserta tentang tata cara dan juga syarat-syarat dalam Kegiatan Entry Data tersebut. “Dalam entry data, operator harus menyiapkan antara lain identitas TPQ beserta nomor statistic, identitas pimpinan TPQ termasuk email dan NIK,”jelasnya. Arifin menjelaskan data TPQ pada emis akan digunakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dalam mengambil suatu kebijakan yang berkaitan dengan TPQ. “Dengan adanya entry data juga membuktikan bahwa TPA tersebut masih aktif dan beroperasi,”pungkasnya. (mh/my)