Kepala Madrasah Swasta dan Yayasan mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi penilaian kepala madrasah swasta yang rencananya akan dilaksanakan di tahun 2021. Pengawas Madrasah menyampaikan arahan kepada seluruh Kepala Madrasah, dan menginformasikan terkait agenda tersebut (03/12). Bertempat di Masjid Al-Ikhlas KanKemenag Kota Surakarta, Kepala Madrasah Swasta memenuhi undangan dan berkonsultasi langsung pada pengawas. Acara dibuka oleh Pengawas MI,Istikomah yang mengawali dengan penjelasan tentang tujuan penilaian kepala madrasah. “Penilaian ini nantinya bertujuan untuk mengetahui kualitas kompetensi kepala madrasah baik dalam hal pengembangan madrasah, manajemen, serta pengembangan kewirausahaan,”ujarnya.
Pengawas Mts dan MA, Sri Hartati menambahkan beberapa informasi terkait teknis penilaian kepala madrasah. Ia mencontohkan bahwa pelaksanaan penilaian kepala madrasah minimal 1 tahun hingga 4 tahun masa jabatan. “Akan diterbitkan SK terkait Tim Penilai Kepala Madrasah oleh Kepala Kankemenag Kota Surakarta,”tuturnya. Untuk masa jabatan 4 tahun maka ada beberapa pihak yang akan dilibatkan dalam tim penilai diantaranya; pengawas Pembina, pengawas madrasah yang ditunjuk, Kasi Pendidikan Madrasah, Pengurus Yayasan, 2 Guru Senior, 2 Tenaga Kependidikan, serta 2 pengurus komite. “Ada beberapa instrument penilaian untuk masa jabatan 1 tahun, yaitu pengembangan madrasah, pelaksanaan tugas manajerial serta pengembangan kewirausahaan,dan supervise guru kependidikan,”jelas Sri Hartati. Sedangkan untuk masa jabatan 4 tahun, maka disampaikan adanya instrumen tentang hasil kinerja kepala madrasah. Namun untuk pelaksanaan penilaiaan dengan masa jabatan 1 tahun, hanya akan dilaksanakan oleh Pengawas Pembina dan Pengawas Madrasah yang ditunjuk saja. Dijelaskan bahwa pengembangan madrasah termasuk di dalamnya kerjasama dengan lembaga lain, seperti puskesmas atau universitas. Rencana kerja tahunan juga akan memberikan nilai tambah pada aspek pelaksanaan tugas manajerial, sedangkan pengembangan kewirausahaan akan focus pada inovasi kepala madrasah untuk menambah income atau profit madrasah. Pembinaan pada guru madrasah memiliki peran untuk meningkatkan nilai pada supervise guru. “Jika dalam masa jabatan selama 4 tahun tidak ada kemajuan, maka perlu dipertanyakan kreatifitas kepala madrasah terbut,” tegas Sri Hartati.
Melanjutkan pemaparan, Istikomah mengusulkan jika penilaian kepala madrasah dilaksanakan secara bertahap yaitu mulai dengan masa jabatan 1 tahun. “Penilaian kinerja tahunan sudah bisa terlihat pada kinerja di tahun pertama,”tuturnya. Ia menjelaskan pula bahwa pengawas hanya akan menyampaikan masukan terkait hasil penilaian kinerja kepala madrasah, karena kewenangan masih dipegang oleh Ketua Yayasan. Meskipun demikian, teknis pelaksanaan serta jadual masih perlu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kasi Pendidikan Madrasah. “Kami harapkan, dari yayasan sendiri sudah melaksanakan penilaian kamad, meskipun dengan kompetensi yang sederhana,” tutur Istikomah. Ia menambahkan, jika ada kebijakan tertentu dari yayasan yang tidak membebankan hal kewirausahaan pada kepaa madrasah, maka disarankan untuk dapat mengikutsertakan dalam kepengurusan koperasi yayasan.