Sejumlah 13 Guru Pemula MAN 2 Surakarta ikuti Penilaian Program Induksi yang dilaksanakn di salah satu ruang kelas (10-11/08). Pengawas Pendidikan Madrasah, Sri Hartati didampingi oleh Wakil Kepala Bidang Kurikulum, Sita Kurniasari menyatakan bahwa program ini bersifat mendidik dan membina calon guru dengan tujuan meningkatkan keprofesionalan mereka. “Program ini wajib diikuti oleh seluruh guru CPNS yang bertugas di MAN 2 untuk mendapatkan sertifikat jabatan fungsional guru dan nantinya berhak memperoleh gelar Guru Madya,”ujarnya. Ia menambahkan jika pada tahap Program Induksi Guru Pemula Madrasah (PIGPM) tahun ini dinyatakan belum lulus dan nilainya belum mencukupi, maka akan diadakan remidi untuk tahun berikutnya yang hanya diadakan 1 kali. Dan jika dinyatakan tidak lulus maka mereka akan diarahkan ke bagian JFU. Sri Hartati juga menyampaikan nasehatnya pada Guru Pemula MAN2 Surakarta. “Guru Pemula harus selalu menyadari bahwa mereka adalah guru madrasah bukan guru umum biasa, sehingga ketika memberikan materi kepada siswa haruslah selalu menghubungkan materi yang diajarkan kepada ciptaan Allah SWT dan perlu menyentuh hati siswa terlebih dahulu sebelum pendengarannya sehingga sisipan karakter yang bagus akan selalu dikenang oleh mereka sampai kapanpun. “imbuhnya.
Sementara itu Kepala MAN 2 Surakarta,Nuri Hartono menyambut positif dengan adanya 13 Guru Pemula di MAN 2 Surakarta. Menurutnya dengan adanya guru profesional akan menambah energi baru bagi madrasah. “Guru Pemula diharapkan tidak hanya muda, namun juga professional sehingga bisa meningkatkan kinerja yang positif dan akan memberikan kontribusi bagi kemajuan juga perkembangan pada MAN 2 Surakarta baik dari sisi akademik maupun non akademik” tegasnya. (Sugiyono/Humas MAN 2 Surakarta)
Selama hampir satu tahun para guru pemula wajib mengikuti program induksi tersebut. Guru Pemula harus melalui berbagai proses di antaranya adalah melalui sosialisasi baik dari madrasah maupun dari Kantor Kementerian Agama setempat. Setiap proses dimonitor oleh pengawas Pendidikan Madrasah, dan bimbingan oleh guru senior sesuai dengan bidangnya masing-masing. Dari ke 13 guru di antaranya adalah Guru Bahasa Indonesia, Arab, Guru Fisika, Matematika, Sosiologi, Geografi dan Penjasorkes. Adapun pihak yang berhak menilai adalah Guru Senior, Kepala Madrasah, dan Pengawas Pendidikan Madrasah. (gyn/my)