Kota Surakarta (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta menggelar Rapat Pleno Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Rabu (20/8/2025) di Aula Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT). Rapat tersebut dihadiri oleh 45 orang pegawai di lingkungan Kankemenag Kota Surakarta, termasuk Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, bertujuan untuk menyelaraskan dan menyempurnakan seluruh prosedur baku unit kerja, guna menegaskan komitmen terhadap atat Kelola birokrasi yang akuntabel, transparan dan berorientasi pada pelayanan prima.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Ahmad Ulin Nur Hafsun, yang memberikan arahan penting mengenai nilai strategis SOP sebagai panduan kerja yang memastikan konsistensi, kualitas, dan pencegahan kesalahan administrasi dalam setiap layanan yang diberikan kepada Masyarakat. Selanjutnya, rapat pleno SOP dipimpin oleh Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha (TU) Bagus Sigit Setiawan, dibuka dengan arahan oleh Kepala Kantor Ahmad Ulin Nur Hafsun dan dipandu oleh Perencana Ahli Madya Zaidah Rhosida dan Analis Kepegawaian Ahli Pertama Masruchin Fuadi.

Pemaparan SOP dilaksanakan sistematis dimulai dari Seksi Pendidikan Madrasah, kemudian Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS). Setiap Seksi/Penyelenggara secara berurutan memaparkan SOP yang telah disusun sesuai dengan bagian tugas, pokok dan fungsinya (tupoksi).
Jabatan Fungsional (JF) Keuangan Endah Wulandari mewakili bidang keuangan saat memaparkan SOP menyoroti kompleksitas salah satu prosedur. Ia menyatakan, “Ada satu SOP di keuangan yang memiliki volume pekerjaan luar biasa besar karena data-data yang dihimpun sangat banyak.”
Usai seluruh unit kerja menyampaikan paparannya, masuk pada sesi koreksi dan masukan. Poin utama yang menjadi bahan perbaikan adalah penyesuaian jumlah SOP agar selaras dengan dokumen panduan induk serta melakukan koreksi mendetail pada flowchart agar alur kerja lebih logis dan mudah diimplementasikan oleh setiap pegawai.
Menjelang akhir acara, Kasubbag TU Bagus Sigit Setiawan memberikan penekanan pada filosofi penyusunan SOP. Beliau menyatakan, “Output SOP tidak mengikat satu individu, tetapi acuan output atau hasil produk SOP bisa dipakai siapa pun. Inilah esensinya, SOP nanti bisa diwariskan ke pegawai yang akan datang sehingga menjadi standar kelembagaan, bukan standar personal.”

Dengan ditutupnya rapat pleno ini, bukan berarti proses selesai. Sebagai tindak lanjut, undangan untuk agenda penyusunan final SOP akan segera disusun dan dibagikan kepada seluruh pihak terkait. Tahap berikutnya ini menjadi krusial untuk mematangkan seluruh dokumen sebelum diimplementasikan secara resmi.
Kegiatan tersebut merefleksikan upya nyata Kankemenag Kota Surakarta dalam berbenah menuju institusi pemerintah yang semakin efisien dan terstandarisasi. Melalui SOP yang komprehensif, diharapkan dapat meminimalisir disparitas pelayanan dan menjadi pondasi kuat bagi keberlanjutan birokrasi yang unggul di masa depan. (rmd)